KERINCI – Pemkab Kerinci, izinkan warga untuk melaksanakan sholat Idul Adha tahun 2020. Baik itu di masjid, maupun di lapangan terbuka.
Meski masih berstatus zona kuning, namun Pemkab Kerinci izinkan warga gelar sholat Idul Adha. Akan tetapi tetap diminta untuk mengikuti Protokol Kesehatan.
Baca juga : Dirnarkoba Bantah Soal Kekerasan Pada Tahanan Meninggal, Kapolda Jambi Masih Bungkam
Baca juga : Dampak Covid-19, Komoditi Karet di Jambi Turun Signifikan
Wakil Bupati Kerinci Ami Taher mengatakan, terkait pelaksanaan sholat Idul Adha tahun ini, Bupati telah mengeluarkan surat edaran. Dimana didalamnya berisi, bahwa Pemkab Kerinci memperbolehkan Sholat Idul Adha di Siulak.
“Dalam Pelaksanaan Sholat Idul Adha nantinya, harus menerapkan Protokol Kesehatan yang ketat. Misalnya memakai masker, cuci tangan, menjaga jarak, bawa sajadah sendiri, dan lain sebagainya,” katanya.
Baca juga : Sudirman 2 Kali Dilantik Jadi Pj Sekda Provinsi Jambi
Lihat juga video : Klik Disini
Baca juga : Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2019 Disetujui Dewan
Begitu juga dengan warga Kerinci, yang akan melaksanakan sholat Idul Adha di Masjid-masjid. Mereka harus tetap menerapkan Protokol Kesehatan, agar dapat memutus mata rantai Penyebaran Virus Corona Covid-19.
“Nantinya Pemkab Kerinci akan menerbitkan Perbup, terkait pembukaan berbagai sektor. Hal ini dalam rangka adaptasi dan kebiasaan baru, sehingga masyarakat dapat produktif. Serta terhindar dari penularan Covid-19, salah satunya kegiatan di Masjid,” papar Ami Taher. (Jul)
