MERANGIN – Penanggulangan Virus Corona menelan anggaran milyaran. Gawat, belanja Covid-19 di Merangin abaikan Instruksi Presiden (Inpres) dan Perbup
Hal ini terungkap dalam Pansus Pengawasan Refocusing dan Gugus Tugas Covid-19 DPRD Merangin, Kamis (23/7/2020) pagi. Setelah pemanggilan OPD terkait, giliran Inspektorat Merangin dipanggil.
Ketua Pansus Dana Covid-19 DPRD Merangin, Sapriyon memimpin langsung hearing didampingi Wakil Ketua, M Yani dan anggota seperti Taufik, Saut, Syafrudin Can dan lainnya
Sejauh ini, pansus sudah memanggil Dinkes, Dinas Sosial, Diskoperindag, PDAM, Rumah Sakit dan Bulog.
Pansus menanyakan alokasi anggaran awal Rp 28,7 Milyar dan tambahan Rp 40 Milyar. Bagaimana realisasi dan kelanjutannya sejauh ini.
Yang menarik, soal Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Refocusing kegiatan, realokasi anggaran, serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease (C0vid-19).
Terkait hal ini, Sapriyon mempertanyakan pendampingan Inspektorat pada OPD dalam membelanjakan anggaran yang sejauh ini Rp 11,8 Milyar.
Berita Terkait : 50 Thermo Gun di Merangin 253 Juta, Netizen Bilang Cari Modal Buat Pilgub
Berita Terkait : Kadis Bilang Ada Biaya Transport Bansos, Camat dan Lurah Bantah Terima
Bilang Sapriyon, hal ini tak lain Inspektorat selaku instansi yang berwenang mereview anggaran dari OPD ke Pemkab.
“Dalam point 6, Inpres yang dikeluarkan pada 20 Maret 2020 menyebutkan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan jasa pemerintah untuk melakukan pendampingan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Virus Corona,” bilang Sapriyon menjawab sejumlah wartawan.
Masih dikatakan politisi Golkar itu, Inpres ini tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
“Tidak menjalankan perintah sesuai Inpres. Salah satu OPD yang mengunakan anggaran, tidak melakukan pendampingan dalam pengadaan barang dan jasa,” katanya.
Baca Juga : Dugaan Korupsi Duit Bansos, Bagaimana Pengawasan Inspektorat Merangin
Tidak adanya pendampingan, tentu saja menimbulkan pertanyaan. Mengapa mengabaikan Inpres? Kenapa tidak melakukan pendampingan? Bagaimana OPD dalam membelanjakan anggaran?
Hal ini, disinggung pula anggota pansus dalam hearing. Dimana Dinkes Merangin setelah mengelontorkan uang milyaran rupiah, barulah meminta pendampingan.
“Ketika dia (Inspektorat,red) tidak melakukan hal itu (Pendampingan,red), patut kita cermati. Kita dalami. Inilah tugas pansus,” kata Sapriyon didampingi Yani.
Belanja Covid-19 Merangin Abaikan Perbup
Yang mengejutkan lagi, bahwa OPD disampaikan Muhammad Sayuti, Sekretaris Inspektorat, bahwa tidak ada OPD penguna anggaran Covid-19 untuk pendampingan.
“Untuk OPD yang terlibat dalam Gugus Tugas Covid-19 ini, Dinkes, Rumah Sakit Umum, BPBD dan Dinas Sosial. Ke semua itu, belum ada minta kami melakukan pendampingan,” katanya menjawab Dinamikajambi.com usai rapat.
Selain Inpres, belanja juga mengabaikan pendampingan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati.
“Secara regulasi, OPD diatur Perbup Nomor 30. Tapi, mereka (OPD,red) memang belum ada minta. Kami sebagai inspektorat, ketika tidak ada permintaan, kami tidak bisa turun. Itu proses pendampingan,” terangnya. (Red)
Peranan Istri Ditengah Pandemi
