Kentut Dengan Niat, Seorang Pria Didenda 8 Juta

VIRAL – Kentut dengan niat, seorang pria didenda  dengan 500 Euro atau sekitar hampir 8 juta rupiah. Denda itu akibat kentut di depan polisi di Austria.

Surat kabar Österreich melaporkan bahwa hukuman akibat kentut tersebut dijatuhkan pada 5 Juni lalu, karena pria tersebut dianggap menyinggung kesopanan publik.

Polisi setempat menuliskan pada Twitter, “tentunya, tidak ada yang melaporkan sebuah insiden kemudian tidak menghiraukannya.”

Mereka juga menambahkan bahwa pria tersebut juga bertingkah provokatif dan tidak berkooperatif saat bertemu dengan polisi pada kejadian itu.

Dia bangkit dari bangku taman, memandangi petugas dan “melepaskan angin usus besar tampaknya dengan niat penuh”, kata mereka seperti dikutip dari The Guardian, Kamis (18/6/2020).

Polisi mengatakan bahwa keputusan denda akibat kentut itu bisa dibahas kembali.

Baca Juga : Merinding, Dokter Temukan 7 Sendok, Pisau hingga Sikat Gigi di Perut Pasien

Kasus kentut berujung sanksi hukum pernah dialami pria 33 tahun bernama Mohd Nizam Uri. Ia ditahan polisi akibat tindakan kentut yang dianggap aksi kekerasan kepada istrinya Alimaton Ali.

Melansir New Malaysian Post, Nizam diduga melakukan kekerasan kepada istrinya di rumah mereka Jalan 2/7, Taman Dagang, Ampang, Kuala Lumpur.

Saat pemeriksaan berlangsung, sang istri menjelaskan kronologi bahwa ia hendak pergi membeli gas untuk memasak. Saat itu, Nizam malah berdiri mendekati istrinya sambil membelakangi badannya. Kemudian Nizam langsung kentut ke wajah sang istri.

Tindakan itu ternyata membuat Ali tak senang, ia langsung memaki suaminya dengan kata-kata kasar. Merasa marah dengan ucapan istri, Nizam kemudian bertindak agresif.

Pria itu kemudian menampar dan memukul istrinya berulang…… Selengkapnya……

 

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube

You cannot copy content of this page