SAROLANGUN – Dedi Irwansyah Bin Junaidi (21), warga Desa Maur Baru Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara Provinsi Sumatra Selatan, harus merasakan dinginnya hotel Prodeo milik Polres Sarolangun.
Tidak hanya dingin saja, namun ia juga harus menahan rasa sakit akibat timah panas bersarang di betisnya.
Baca juga : Baru Diumumkan Sembuh, Pasien Positif Covid-19 di Jambi Bertambah Lagi 2
Hadiah timah panas yang diberikan, karena sudah melakukan perlawanan terhadap petugas, yang hendak membekuknya.
Penahanan pria yang berasal dari Sumatera Selatan itu, berdasarkan LP nomor : LP/ B- 60/IV/2020/SPKT/RES SRL, tanggal 07 April 2020. Dimana telah melakukan pencurian dengan kekerasan, sehingga menghilangkan nyawa seseorang.
Awal Mula Penangkapan
Dari data yang berhasil dihimpun menyebutkan, pada hari Selasa tanggal 07 April 2020 Sekira pukul 14.00 wib, Amirudin Bin Surman (Alm) (31), warga Desa Pelawan Kabupaten Sarolangun berangkat dari rumah, menuju ke Kebun milik dirinya, untuk menjemput Surman Bin M. Soleh (58) korban pembunuhan.
Dikarenakan korban tidak juga pulang, sesampainya di kebun, Amir mencari korban namun tidak ditemukan. Lalu ia berusaha mencari ke kebun milik Samsuri, dan tidak juga ditemukan.
Kemudian kembali ke Kebun miliknya, untuk mencari ulang. Setelah dilakukannya pencarian ulang, Amir menemukan korban dalam keadaan tergeletak tak bernyawa, dan kendaraan motor yang digunakan korban honda revo hilang.
Atas kejadian tersebut, pelapor melaporkan ke Polres Sarolangun, untuk ditindak lebih lanjut.
Kapolres Sarolangun AKBP Denny Heryanto S.ik, melalui Kasatreskrim Iptu Bagus S.Ik membenarkan, bahwa di Kecamatan Pelawan telah terjadi tindak pidana pencurian, dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
“Iya Bener, pelaku sudah kita amankan. Kini tim kita tengah melakukan penyidikan terhadap tersangka,“ ungkap Kasatreskrim.
Penangkapan terhadap pelaku cukup alot, karena pelaku pembunahan itu mencoba untuk melawan petugas, yang hendak menangkap dirinya dikebun karet tempat persembunyiannya.
Sebelum penangkapan dilakukan, pada Sabtu (09/05/2020) sekira Pukul 00.20 wib, Tim gabungan Sat Reskrim Polres Sarolangun, bersama Unit Reskrim Polsek Singkut yang dipimpin oleh Kapolres Sarolangun mendapat informasi, bahwa pelaku berada di Desa Maur Baru Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara.
Mendapat Informasi tersebut, sekira pukul 01.30 Wib, Tim Gabungan langsung menuju ke Pondok, di dalam kebun karet tempat persembunyian pelaku.
Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka melakukan perlawanan dan dilakukan tindakan tegas terukur.
Selanjutnya tersangka diamankan dan dibawa Ke Polres Sarolangun, untuk proses lebih lanjut.
Lihat juga video : Tim Gabungan TNI Polri Patroli Peringatan di Merangin
“Pengkuan tersangka ini telah melakukan 3 kali, Tindak Pidana Curas di wilkum Polres Sarolangun. Yaitu LP nomor: LP/ B-49/ III/ 2020/ SPKT/RES SRL, tanggal 18 Maret 2020. Serta LP nomor: LP/ B-14/ V/ 2020/ RES SRL/ SEK SKT, tanggal 05 Mei 2020.” Jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 365 ayat (3) KUHP, Atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun kurungan. (Ajk)
