Tetapkan Status, Sarolangun Siaga Darurat Covid-19

SAROLANGUN – Pemerintah Kabupaten Sarolangun saat ini telah tetapkan status terkait wabah Virus Corona. Tetapkan status, Sarolangun siaga darurat Covid-19.

Kepala BPBD Sarolangun Trianto, mengatakan bahwa penetapan status tersebut menindaklanjuti surat edaran Kemendagri nomor 440/26/22/SJ tentang percepatan penanganan wabah covid-19. Ini tertuang dalam rapat forum komunikasi pemerintah Daerah (Forkompinda).

“Pemerintah Kabupaten Sarolangun sudah melakukan rapat Forkompinda menetapkan status siaga darurat covid-19 di Kabupaten Sarolangun. Sesuai dengan arahan petunjuk surat edaran Mendagri tentang percepatan penanganan covid-19 langsung diketuai oleh Pak Bupati, Wakil Ketua Pak Dandim sekaligus dengan otoritas kewenangan,” katanya dilansir PenaJambi.co, media sindikasi DinamikaJambi.com

Dengan ditetapkan status siaga darurat Covid-19 ini, Pemkab melalui tim gugus tugas yang dibentuk melakukan berbagai upaya penanganan untuk melakukan pencegahan penyebaran covid-19 ini.

Untuk penanganan kesehatan, katanya, saat ini telah dibentuk posko di 4 titik yakni Call Center di Kantor Bupati, Sekretariat Penanganan di Kantor BPBD Sarolangun, Sekretariat Medis di Kantor Dinas Kesehatan dan Pos pemantau.

Pos Pemantau Covid-19

Pos pemantau ini, katanya ada 3 titik yakni Pos Pemantau 1 di Kecamatan Singkut yang berbatasan dengan wilayah Sumatera Selatan, Pos pemantau 2 di Kecamatan Bathin VIII berbatasan dengan Kabupaten Merangin.

Pos pemantau 3 di Kecamatan Mandiangin berbatasan dengan Kabupaten Batanghari.

“Setiap pos terdiri dari seluruh tim, ada dari camat, TNI/Polri, Dinas kesehatan dibantu skpd lain, lengkap tim terpadu. Dan untuk petugas yang ada di posko kita siapkan makan, kopi, teh, dan bantuan uang transport yang langsung diberikan,” katanya.

Berita Terkait : Riwayat 3 Warga Sarolangun Positif, 2 Kali Rapid Test

Baca Juga : Heboh, Dewan Tertipu Bayar Pajak di Samsat Merangin

Petugas yang ada di pos pemantau ini akan melakukan pemantauan selama 24 jam untuk melakukan pemeriksaan terhadap setiap kendaraan yang ingin masuk ke wilayah Kabupaten Sarolangun.

“Sesuai arahan pimpinan, tetap kita laksanakan 24 jam. Petugas saat melaksanakan pemantauan, kendaraan yang masuk dihentikan untuk klarifikasikan, kalau dia ingin masuk ke sarolangun, itu wajib diperiksa. Ketika berkeinginan ke sarolangun baik mobil pribadi, ataupun bus, travel kita periksa dengan rapid test,” katanya.

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube

You cannot copy content of this page