Dinas Perkim Tanjabbar Kankangi Surat Edaran Pemkab

TANJABBAR – Dinas Perkim Kabupaten Tanjabbar, telah kangkangi surat edaran Pemkab, terhadap penayangan puluhan Paket proyek.

Pasalnya, Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) telah berani menayangkan kegiatan proyek paket pengadaan langsung (PL), sebanyak 74 item kegiatan.

Tantangan ini di beranda website resmi LPSE Tanjabbar, yang statusnya masih berjalan. Meski sudah ada edaran pemberhentian, dari Pemkab Tanjabbar.

Baca juga : Lagi, Pasien Positif Corona di Jambi Bertambah, Jadi 6 Orang

Menariknya, kejanggalan paling mencolok soal jadwal penayangan, dan waktu pembuatan paket kegiatan. Dimana diketahui, 74 paket yang terpampang di halaman depan beranda website LPSE Tanjabbar, baru ditayangkan pada sore Senin kemarin (13/4/2020).

Kenyataanya, ketika item-item paket dibuka tanggal pembuatan dan penayangan lelang PL tersebut, waktu pembuatan yang diupload bervariasi. Yakni antara tanggal 30 Maret, hingga 15 April 2020.

Tak ayal, akibatnya Dinas Perkim seakan kangkangi surat edaran Pemkab Tanjabbar.

Ketua LPSE Tanjabbar, Reza Pahlevi mengatakan soal penayangan kegiatan non tender, tidak memiliki kaitan langsung dengan pihaknya.

Seperti kegiatan pengadaan langsung, itu dilakukan oleh tenaga teknis dinas yang bersangkutan, yang memiliki sertifikat kelayakan. Sehingga bisa mengakses aplikasi, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).

“Kalau non tender, itu langsung koneksinya ke LKPP pusat, oleh dinas yang bersangkutan. Mereka punya admin dan akses sendiri. Dilakukan oleh orang yang punya sertifikat kelayakan itu,” kata Reza.

“Cuma numpang tayang di website LPSE, tetapi tidak ada kaitannya dengan kami,” sambungnya.

Kata Kadis Perkim

Sementara, Plt Kadis Perkim Tanjabbar, Sucipto Hamonangan berkilah. Jika pihaknya sudah menjalankan proses pengadaan barang dan jasa sesuai aturan hingga upload aplikasi lelang di LPSE Tanjabbar.

Menurutnya, Dinas Perkim tetap akan melanjutkan proses tahapan demi tahapan terkait kegiatan yang sudah ditayangkan di LPSE.

” Proses sudah kita laksanakan. Terkait surat himbauan Pak Seda, kita sudah koordinasi. Tapi nanti kita koordinasi lagi soal teknis dan pelaksananya seperti apa,” Ungkap Cipto.

Selain itu, ia juga akan tetap menjalankan tahapan kegiatan pengadaan barang dan jasa dengan pertimbangan untuk menghindari penumpukan pekerjaan sebelum akhir tahun 2020.

Pihaknya, Kata Cipto juga tetap berpedoman pada tujuan pembangunan daerah sesuai RPJMD.

” Pelaksanaan ini bisa memakan waktu tiga bulan. Kita menghindari penumpukan. Karena kita sebenarnya termasuk yang terlambat,” Sebutnya.

” Kita tetap mengedepankan sisi kemanusian. Tetapi, kita juga harus tetap mengacu pada pembangunan sesuai RPJMD,” tegas Sucipto.

Disinggung soal kerancuan jadwal peluncuran kegiatan lelang di LPSE, ia beralasan masih akan menanyakan kepada petugas pengadaan jasa.

“Kontrak belum bisa kita buatkan. Nunggu nanti petunjuk dari Pak Sekda,” ucapnya.

Lihat juga video : Dewan Datangi Posko Covid-19 di Merangin

Munculnya beberapa kejanggalan pada penayangan kegiatan PL Dinas Perkim Tanjabbar, juga diduga berkaitan dengan edaran pemberhentian kegiatan PL yang ditegaskan Pemkab Tanjabbar.

Dimana sejak tanggal 14 April 2020, setiap Kepala OPD diminta membatalkan semua proses kegiatan, pengadaan barang dan jasa. Hal ini untuk aksi cepat penanganan dan penanggulangan Covid-19. (hry)

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033