Mantan Kadis Kesehatan Provinsi Bersaksi di Sidang Alkes RSUD Raden Mattaher

JAMBI – Andi Pada, mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jambi hadir untuk memberikan kesaksian dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di RSUD Raden Mattaher Jambi tahun 2015.

Andi Pada yang kala itu menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dirut RSUD RM merupakan atasan dari salah satu terdakwa, Diah Anggarini.

Diah sendiri mengungkapkan kekecewaan pada pihak rekanan yang menurutnya menyianyiakan kepercayaan yang diberikan.

“Saya mengaku salah pak. Pihak rekanan tak bisa dipercaya,” kata Diah saat memberikan tanggapan atas kesaksian yang diberikan oleh Andi Pada dan ketua serta tim Fokja ULP dalam pengerjaan proyek tersebut, Selasa (11/7).

Lucas Sahab Duha yang merupakan Ketua Majelis Hakim dalam persidangan tersebut mengungkapkan kekecewaan atas apa yang dilakukan Diah Anggarini dan Wulandari. Menurut Lucas, apa yang dilakukan kedua terdakwa jelas salah dan harus dipertanggung jawabkan.

“Dari anggaran Rp 15 Milyar yang terealisasi hanya 35 persen. Jelas salah itu,” kata Lucas.

Untuk diketahui, Diah Anggarini dan Wulandari merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Alkes RSUD Raden Mattaher Jambi tahun 2015.

Tim penyidik menemukan adanya kekurangan item dan ketidaksamaan spek dalam pengadaan proyek tersebut. Dimana dari 102 item yang ada di Rincian Anggaran Belanja (RAB) terjadi pengurangan sebanyak 49 item sementara 25 itemnya ditemukan tidak sesuai spek.

Dari hasil audit yang dilakukan oleh pihak BPK, akibat perbuatan tersebut Negara dirugikan mencapai Rp 8 Milyar.(Tem)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page