JAMBI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, memperpanjang masa penahanan Mulyadi, tersangka dugaan mark up gaji pegawai.
“Iya masa penahan Mulyadi diperpanjang oleh JPU,” kata Kasi Penerangan hukum Kejati Jambi, Dedy Susanto, Selasa (4/7).
Mulyadi sendiri telah ditetapkan menjadi tersangka tunggal dalam kasus dugaan mark up gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkup Pemerintah Provinsi Jambi.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan pihak Kejati Jambi kerugian Negara akibat perbuatan tersebut mencapai Rp 3,5 Milyar. (Tem).
