TANJABBAR – Kejaksaan Negeri(Kajari) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, musnahkan Barang Bukti (BB), 26 perkara tindak pidana umum. Terhitung sejak bulan juli hingga bulan desember 2019.
Barang bukti yang dimusnahkan dari 26 perkara tersebut, diantaranya tindak pidana narkoba dengan 18 orang pelaku, 26 perkara tindak pidana umum ini juga meliputi untuk narkoba jenis sabu sebanyak 5 kilogram, ganja 250 gram dan 80 butir ekstasi.
” Yang dimusnahkan hari ini merupakan yang ikrah semua,” Ujar Kajari Tanjung Jabung Barat, Trijoko melalui kasi BB dan rampasan Sefri Hendr, SH, Rabu (18/12/2019).
Sefri menyebutkan, Jika dirupiahkan, bb sabu sekitar 5 miliar rupiah, ganja berkisar 2 jutaan dan ekstasi 80 juta rupiah.
” Kalau ditotalkan uangnya milyaran rupiah.” Kata Sefri.
Kata Sefri, Barang bukti narkoba jenis sabu sabu tersebut dimusnahkan pihaknyadengan cara diblender dicampur air, sementara itu barang bukti lainnya di musnahkan dengan cara di bakar.
Dijelaskannya, jika Kajari Tanjabbar setiap tahunnya selalu memusnahkan barang bukti perkaranya yang sudah inkrah.
” Kasus narkotika jenis sabu menjadi perhatian tersendiri, diantara mereka ada yang di tuntut dengan hukuman mati dan hukuman seumur hidup. ” Terangnya.(hry)
