Kayu Dicuri, Kades Ini Nekat Tabrak Mati Warganya

SUMSEL – Seorang Kepala Desa seharusnya menjadi panutan bagi warganya. Ia harusnya mengayomi warga, bukan malah sebaliknya.

Seperti kejadian Kades Talang Mandung, Kecamatan Jirak Jaya, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Husni Thamrin alias Yin (45) nekat menabrak warganya sendiri, Akri alias Enggek (52) hingga tewas. Motifnya lantaran pelaku kesal sejumlah kayu di kebun miliknya diduga dicuri anak korban.

Ihwal kenekatan sang kades itu, berawal saat pelaku mendapat kabar pohon di kebunnya ditebangi anak korban, Rizky (25). Atas perintah korban, Rizki juga mengambil kayu milik paman pelaku.

Husni pun mendatangi TKP dan bertemu dengan korban dan anaknya di Dusun Talang Padang, Desa Benakat Minyak, Kecamatan Talang Ubi, Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sabtu (14/12/2019) sore. Mereka pun terlibat cekcok mulut.

Akhirnya, mereka sepakat berangkat ke kebun pelaku. Korban dan anaknya menggunakan sepeda motor, sementara pelaku membawa mobil Ford Ranger.

Dalam perjalanan, pelaku dengan sengaja menabrak motor yang dikendarai korban. Korban terlindas mobil pelaku dan terseret beberapa meter. Korban tewas tak lama dalam perjalanan menuju puskesmas setempat.

Usai menabrak, pelaku tetap melajukan mobilnya namun dihadang anak korban. Tak ingin tertangkap, pelaku berusaha menabrak tetapi anak korban menghindar dan akhirnya melapor ke kantor polisi terdekat.

Baca Juga : Banyak Aset Yang Hilang, Dewan Minta RSUD Tingkatkan Pengamanan

Kanitreskrim Polsek Talang Ubi Aipda Hairil Rozi membenarkan kasus itu. Tersangka ditangkap atas laporan anak korban.

Baca Juga : Lagi.. Pemuda Tanjung Johor Jambi, Tambah Medali Emas di SEA Games

“Benar, tersangka sudah kita amankan. Dia menabrak korban diduga dengan sengaja, korban tewas,” ungkap Hairil, Senin (16/12/2019) sebagaimana dilansir Merdeka.com

Atas perbuatannya, tersangka dapat dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil Ford Ranger nomor polisi BG 8255 CD milik tersangka dan sepeda motor korban.

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube