Edi : DPRD Dukung Penuh Penanggulangan Karhutla di Jambi

JAMBI – Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota harus memahami isi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencehahan dan Pengendalian Karhutla serta wajib dilaksanakan.

Hal tersebut disampaikan Edi, dalam Audiensi Gubernur Jambi, Kapolda Jambi, Danrem 042/Gapu, DPRD Provinsi Jambi dan Perusahaan yang Terlibat Masalah Kebakaran Hutan dan Lahan Provinsi Jambi Bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se Provinsi Jambi dan Mahasiswa yang Terwadahi dalam Kelompok Cipayung Provinsi Jambi, di Atuditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Kamis (3/10) sore.

“Kedepan DPRD akan melakukan kebijakan anggaran untuk mendukung penanggulangan karhutla, terutama pada aspek pencegahan,” ungkap Edi.

Dalam kesempatan tersebut Gubernur Jambi Fachrori Umar mengungkapkan, berdasarkan data satelit NOAA, jumlah titik api yang terdeteksi dari bulan Januari sampai bulan September 2019 mencapai 529 titik api, dengan total luas hutan dan lahan yang terbakar mencapai lebih kurang 7.570 hektar.

Dari sisi kewilayahan, wilayah yang sering dan rawan terjadi karhutla di Provinsi Jambi berada di wilayah timur dan wilayah tengah, mencakup 8 kabupaten, yaitu Kabupaten Tajnung Jabung Barat, Tanjung Jabung Timur, Muaro Jambi, Tebo, Sarolangun, Bungo, Merangin, dan Batanghari, dan wilayah tersebut merupakan wilayah yang didominasi perkebunan, hutan, serta lahan gambut.

Fachrori menegaskan, Pemerintah Provinsi Jambi berkomitmen untuk mengatasi persoalan karhutla, baik dalam konteks pencegahan, penanggulangan, maupun pasca. Dan, ada beberapa regulasi yang sudah diterbitkan terkait penanganan karhutla, yakni:

1. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Jambi,

2. Peraturan Gubernur Jambi Nomor 31 Tahun 2016 tentang Juknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Jambi,

3. Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor 841 Tahun 2019 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Jambi,

4. Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor 842 Tahun 2019 tentang Penetapan Personil dan Organisaasi Pos Komado Satuan Tugas Darurat Pengendalian Bencana Asap Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Jambi.

5. Kesepakantan Bersama Gubernur dan Bupati/Walikota tentang Komitmen Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan.

Selanjutnya, gubernur menyatakan, terkait penindakan hukum terhadap pihak yang melakukan pembakaran hutan dan lahan, Pemerintah Provinsi Jambi sangat mendukung Polda Jambi dan jajarannya untuk menindak secara hukum para pihak yang melakukan pembakaran hutan dan laha.

(Wandi)

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube