JAMBI – Narapidana (Napi) kasus Narkoba kelas II A Jambi sebanyak 20 orang dipindahkan ke Lapas Narkotika kelas III Tanjung Timur. Langkah ini diambil dikarenakan kapasitas Napi di kelas II A sudah Over.
“Maka dari itu, karena saat ini lapas Klas IIA Jambi sudah sangat over kapasitas, di awal tahun 2017 ini kita telah memindahkan sebanyak 20 orang narapidana kasus narkoba ke Lapas Narkotika Klas III Muara Sabak,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Provinsi Jambi, Bambang Palasara, pada acara coffee morning yang diselenggarakan bersama insan pers di Aula kantor wilayah Kemenkumham, Jum’at (17/2/2017).
Bambang menambahkan bahwa pemindahan itu merupakan salah satu langkah dalam mengurangi ruang gerak dari para napi narkoba untuk kembali terlibat dalam kasus tersebut. Karena di dalam Lapas Klas II Jambi sampai saat ini jumlah napi 1.746 orang dan 60% diantaranya adalah napi kasus narkoba.
Bambang mengharapkan, upaya pemindahan para napi kasus narkoba di Lapas Jambi yang sudah over kapasitas ke lapas khusus Narkotika di Muara Sabak dapat terus berlanjut kedepannya sehingga dapat mengurangi over kapasitas napi tersebut.
“Semoga dengan cara seperti itu, kita sedikit bisa mengurangi jumlah napi narkoba yang over kapasitas di lapas Jambi.” ulas Bambang. (Ben)
