KERINCI – Keberadaan kantor kades bukan hanya sebagai simbol keberadaan sebuah lembaga pemerintah, namun juga sebagai pusat pelayanan, pusat informasi dan sebagai tempat perencanaan pembangunan desa.
Hampir kebanyakan kantor-kantor desa yang ada di Kabupaten Kerinci, jarang di buka untuk melayani masyarakat. Bahkan ada di antara kantor Kepala Desa tidak terawat layaknya sebagai pusat pemerintahan desa.
Ada sebagian mengalihkan pelayanan ke rumah pribadi Kepala Desa maupun Sekretaris Desa.
Saat di temui Selasa (27/8) Yonet Efendi, Kasi Bina Kelembagaan Desa Dinas PMD Kabupaten Kerinci mengatakan, pihaknya sudah menyurati pemerintah desa, camat maupun melalui sosialisasi untuk mengaktifkan kantor kepala desa sebagai pusat pelayanan.
Sehingga setiap kebutuhan masyarakat bisa terlayani dan tidak ada masyarakat yang terabaikan dengan alasan perangkat desa tidak berada di tempat.
Lihat Juga : Pertanyaan Gubernur Ini, Bikin Geger Paripurna DPRD Merangin
Untuk itu, ia juga menghimbau kepada perangkat untuk selalu melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai petugas di desa, apa lagi untuk sekarang ini pemerintah sudah memberikan perhatian yang serius bagi perangkat desa dengan memberikan tunjangan profesi atas kinerja perangkat desa.
“Ya kami sudah menyurati kepala desa maupun camat agar setiap kantor desa untuk selalu di aktifkan, sehingga memudahkan bagi masyarakat untuk melakukan pengurusan, apa lagi dengan hal yang mendesak masyarakat tidak susah-susah mencari kepala desa,” ujar Yonet
Perangkat desa merupakan perpanjangan tangan pemerintah daerah untuk mengurus masyarakat di tingkat desa, untuk itu perangkat harus berkantor seperti pegawai pada umumnya.
Baca Juga : Berhentikan Perangkat Desa, Kades di Tanjabbar Kena Sanksi
Baca Juga : Kantor Desa Tertutup Jam Kerja, Ini Kata Camat Pamenang Barat
Perbup Kerinci
Di samping itu ia juga menambahkan di dalam Peraturan Bupati Kerinci no 6 tahun 2017 tentang struktur organisasi dan tata kerja pemerintah desa untuk membuka pelayanan di kantor kepala desa selama 37,5 jam dalam seminggu dengan jadwal dari hari Senin hingga Jumat selanjutnya tugas masing-masing perangkat lebih terperinci akan di atur di dalam peraturan kepala desa.
Hal ini tidak menutup kemungkinan jika jam kerja kantor desa sudah mencapai target pelayanan masyarakat harus di tetap di lakukan guna memberikan kemudahan bagi masyarakat (Jul)
