33 Kali Beraksi, Pasutri Spesialis Curanmor di Masjid, Diringkus di Muaro Jambi

MUAROJAMBI – Pasangan Suami istri Spesialis pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Muaro Jambi akhirnya berhasil di ringkus oleh pihak kepolisian. Kedua pasutri tersebut adalah Arigunadi dan istrinya Ragil Rianti.

Keduanya merupakan pasutri Spesialis Curanmor yang sudah beraksi sebanyak 33 kali di Bumi Sailun Salimbai.

Pasutri ini di ringkus bersama 1 orang temannya, yang merupakan spesial pembuat kunci dan mengubah nomor polisi pada kendaraan bermotor hasil curian dari pasutri ini.

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Muaro Jambi Bambang Harmoko mengatakan, pasutri ini sudah melancarkan aksinya puluhan kali di TKP yang berbeda di wilayah Kabupaten Muaro Jambi.

“Biasanya pelaku ini melancarkan aksinya di masjid saat jam sholat,” katanya

Mereka melancarkan aksinya di halaman parkiran Masjid Nurul Hilal Desa Mendalo Mendalo Darat. Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muarojambi.

“Pada tanggal 25 Juni 2019 lalu, dengan modus berpura-pura berhenti hendak melaksanakan sholat Maghrib. Sekitar pukul 18.00 Wib. Saat Jamaah masjid sedang melaksanakan sholat magrib disitulah kesempatan mereka melakukan pencurian. dengan cara merusak kunci kendaraan, lalu kabur membawa lari motor curiannya” jelasnya

Kini pelaku sudah di periksa oleh Kejaksaan Negeri Muarojambi dan pemeriksaan sudah memasuki tahap II, yaitu pelimpahan berkas dan barang bukti ke Kejaksaan negri Muarojambi.

“Untuk tersangka pelaku Curanmor ini di jerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-5 junto pasal 58 ayat 2 KUHP. dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tutupnya. (Din)

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube