Jual Motor Curian di Facebook, Oknum Satpol PP Ditangkap Polisi

SAROLANGUN – Jejaring sosial Facebook merupakan langkah mudah bagi Polisi Sektor Singkut meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan yakni AM Alias BA. Ya, Ia jual motor curian di facebook, oknum Satpol PP ini pun ditangkap polisi

Penangkapan terhadap pelaku Curas ini berdasarkan atas Laporan Polisi Nomor : LP/B-39/VIII/2019/JAMBI/RES SRL/SEK SKT, tanggal 12 Agustus 2019.

Informasinya, aksi pencurian ini terjadi pada Minggu 11 Agustus 2019. Kejadian sekira pukul 17.00 Wib di Jalan Lintas Simpang TPA, Desa Bukit Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun.

Yang mana, JBL (14) warga Pelawan yang masih duduk dibangku sekolah hendak pergi dari rumah dengan mengendarai sepeda motor milik ayahnya jenis Honda Beat warna merah putih. Ia menjemput adiknya dirumah nenek.

Saat hendak berangkat, pelapor melihat 2 orang laki-laki dengan mengendarai sepeda motor jenis Honda Beat warna Biru putih dengan berjalan pelan sambil melihat ke arah korban. Setelah itu korban mulai jalan kearah pelawan dan korban sadar bahwa dirinya telah di ikuti oleh dua orang yang mencurigakan.

Melihat dari kaca spion motor dan dua orang tersebut semakin mendekatinya. Kemudian sesampainya didekat Simpang TPA Desa Bukit, korban langsung disalip dan diberhentikan secara paksa dan meminta dirinya untuk turun dari motor.

Setelah korban turun, motor yang ditungganginya langsung di bawa kabur menuju ke arah Singkut. Dan atas kejadian tersebut korban bersama orang tuanya melaporkan ke Polsek Pelawan Singkut, Senin (12/08) pukul 09.00 Wib.

Kapolres Sarolangun AKBP Dadan Wira Laksana, S IK, M AP melalui Kapolsek Pelawan Singkut IPTU A Soekany Daulay, SH, MH membenarkan kejadian tindak pidana 365.

“Benar, setelah menerima Laporan polisi dari korban tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan. Kemudian Unit Reskrim Polsek Pelawan Singkut yang dipimpin Kanit Reskrim melakukan Penyelidikan dan didapat informasi motor korban ada di jual di Aplikasi Facebook,” ungkap Kapolsek.

Ia jual motor curian di facebook, forum Jual Beli HP Cod Singkut Sarolangun. Motor dijual dengan harga Rp 4 juta atas nama BA.

Berawal dari situ, Anggota reskrim langsung melakukan pencarian siapakah BA. Dan sekira pukul 11.00 WIB diketahui bahwa BA tersebut beralamat di Blok G Sp 7 Kecamatan Nibung Kabupaten Muratara, Sumsel.

Magang di Satpol PP Muratara

“Personil Unit Reskrim menuju ke lokasi tersebut mencari BA. Pada saat di dilakukan pencarian, ternyata BA bernama AM yang sedang berada di Rupit, sedang Magang di Pol PP Kabupaten Musi Rawas Utara. Sekira pukul 15.00 Wib Personil Unit Reskrim menuju ke Muara Rupit mencari keberadaan pelaku AM dan setelah diketahui keberadaannya di Muara Rupit kemudian dilakukan penangkapan,” paparnya.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa motor berada di rumah AG di dekat rumah pelaku. Kemudian sekira pukul 17.00 wib personil Unit Reskrim menuju kerumah AG di SP 7 Nibung Desa Sumber Makmur Kecamatan Nibung.

Baca Juga : Tak Hanya Jual Mobilnya, Sang Pemiliknya Pun Juga di Jual Lewat FB

Baca Juga : Jual Pistol Dengan Polisi, 20 Tahun Penjara Menanti Reza

“Sesampainya dirumah AG, anggota kita menemukan sepeda motor milik korban dan pada saat di introgasi bahwa sepeda motor tersebut hanya dititipkan bukan milik AG. Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Pelawan Singkut dan di pertemukan dengan korban,” urainya.

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti tindak kejahatan berupa 1 lembar STNK motor Honda Beat warna Merah Putih atas nama Rosidah 1 Unit Sepeda motor Honda Beat warna merah putih Nopol : BH 6971 QO dan Nomor kerangka: MH1JM1116GK106287, Nosin: JM11E1105061. 1 Unit Handphone Merk Samsung yang ada akun “Bang Ahmad”. (Ajk)

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube