JAMBI – Terdakwa Casidy Tjuanda terjerat perkara pemalsuan dan penggelapan dalam jabatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP atau pasal 374 KUHP jo pasal 372 KUHP divonis 2 tahun penjara di PN Jambi.
Hal ini sesuai hasil putusan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri, Jambi Edy Pramono dalam persidangan yang dilaksanalan di pengadilan Negeri Jambi, Rabu (19/6/19).
Vonis tersebut, lebih ringan 2 tahun dari tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut terdakwa selama 4 tahun.
Menurut Ketua Majelis Hakim, terdakwa bersalah atas perbuatannya. Namun, dalam vonis tersebut terdakwa tidak ditahan.
Usai sidang dilaksanakaan, dan setelah melakukan koordinasi dengan kuasa hukumnya Leo Irfan Purba, terdakwa akan melakukan haknya untuk banding ke tingkat selanjutnya.
Dikatakan Leo, selaku kuasa hukum terdakwa, ia merasa kecewa dengan vonis hakim atas kliennya. Karena menurutnya, yang menikmati hasil perusahaan tersebut, tidak hanya terdakwa, akan tetapi juga istri dari terdakwa tersebut.
“Pasalnya, yang menikmati hasil dari perusahaan, istrinya juga (Elliawati),” kata Leo.
Dia mengaku tidak habis pikir atas vonis majelis hakim. Karean baginya dalam pertimbangan majelis hakim tidak ada yang menguntungkan pihaknya. Padahal, yang menikmati semua keuntungan tersebut, dan bisa membeli apartemen mewah seharga Rp. 18 miliar dan lainya hingga di Singapura adalah istrinya.
“Dari fakta selama ini, semua itu sesuai kesepakatan dengan istrinya. Selain itu, istrinya merupakan direktur di perusahaan tersebut. Sedangkan kliennya hanya general manager,” terangnya.
Sementara itu, kakak istri Casidy Tjuanda, Yusuf mengatakan, setelah koordinasi dengan tim kuasa hukumnya juga akan melakukan banding atas vonis hakim yang lebih ringan dari putusan jaksa penuntut umum semula.
Menurutnya, uang perusahaan yang digelapkan terdakwa bersama dua anak buahnya sesuai rekening koran sebanyak Rp. 80 hingga Rp. 100 miliar.
Diakuinya, bahwa terdakwa tidak punya perusahaan, karena yang punya adiknya (Elliawati). “Sesuai putusan perdata di PN, suaminya tidak ada kaitan dengan perusahaan,” tandasnya.
(Nrs)
