SULSEL – Peringatan penting bagi Kepala Desa (Kades) agar selalu menjaga netralitas di Pemilu 2019 yang tinggal hitungan hari.
Di Sinjai, seorang oknum kades resmi ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana pelanggaran pemilu karena diduga kuat mendukung salah satu caleg.
Adapun oknum kades yang terseret ke meja hijau itu yakni Kades Bonto Sinjai Tengah, inisial MP
Penetapan MP menjadi tersangka oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sinjai dikeluarkan pada Jumat, (15/3/2019)
Koordinator Gakkumdu Sinjai, Saifuddin membenarkan status yang disandang MP tersebut.
“MP diduga kuat melanggar pasal 490 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu,” bilangnya dilansir KataSulsel
Inti pasal itu, terangnya, menerangkan tersangka melakukan tindakan dengan menguntungkan dan merugikan peserta pemilu.
Hasil pembahasan kedua tim sentra gakkumdu, kata dia, menyimpulkan MP memenuhi unsur sangkaan mendukung salah seorang Caleg DPRD Sulsel, inisial MR.
Dalam kasus yang menjeratnya itu, MP terancam hukuman satu tahun penjara, denda maksimal Rp 12 juta.
Kementerian Dalam Negeri RI telah mengeluarkan larangan dan sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa/ Lurah dan aparatur Desa dan Kelurahan dalam pelaksanaan Pilkada Serentak.
Larangan dan sanksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Mendagri Nomor : 273/3772/JS tertanggal 11 Oktober 2016 sebagai penegasan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Sumber : KataSulsel
