JAMBI – Diberi upah Sebesar Rp. 6 Juta, Hendra (30) seorang Oknum Sipir Lapas Kelas II A Jambi, gencar memasokkan Narkoba ke dalam lapas. Hal ini diungkapkan oleh Dirres Narkoba Polda Jambi Kombes Pol, Eka Wahyudianta pada awak media saat konferensi pers di Mapolda Jambi, Senin (11/2/19).
Kombes Pol Eka mengatakan, bahwa dari pengakuan pelaku (Hendra), baru sekali memasukan sabu kedalam lapas. Sedangkan menurut saksi yang lain, Hendra telah berulang kali lakukan hal tersebut.
“Kalau pengakuan baru satu kali, tapi menurut saksi telah berulang kali.” kata Eka.
Dalam menjalankan aksinya memasokkan barang haram tersebut ke lapas, Hendra diketahui mendapatkan upah sebesar Rp. 6 Juta. Dimana upah tersebut, dikirimkan melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM) miliknya.
Atas perbuatannya, Henda melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 113 ayat (1) dalam Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Berita lainnya : Ditangkap Karena Kasus Narkoba, Oknum Sipir Lapas Jambi Terancam Dipecat
Selain itu, dalam kasus ini Dirres Narkoba Polda Jambi mengatakan masih mencari 1 orang penyuplay barang haram tersebut berinisial MR. X yang hingga saat ini belum ditemukan.
“Saat ini MR X masih kita buru, sampai dapat. Karena Dia merupakan penyuplai sabu-sabu tersebut.” tandasnya.
Sebelumnya diketahui, Hendra warga Bagan Pete Pondok Alam bersama 2 orang rekannya, Rando Afrizal (27), dan Hidayat (27) RT 19, Kelurahan Sengeti, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muarojambi, berhasil diamankan Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba) Polda Jambi, di kawasan Danau Sipin Jambi, Kamis (7/2/19) lalu.
Dari penangkapan tersbut, Tim Dirres Narkoba Polda Jambi berhasil mengamankan barang bukti, yakni 6 bungkus Sabu-sabu, 1 buah jaket warna biru dongker, 1 unit sepeda motor, dan 4 unit Hp.
(Nrs)
