SAROLANGUN – Kasus Pembunuhan Tragis yang terjadi Didesa Siliwangi Patok 6 Kecamatan Singkut Jum’at Malam (18/01) sekira pukul 19:30 Wib menyita perhatian warga setempat, pasalnya kasus tersebut bermula kecemburuan yang menimpa Amir.
Dari berbagai informasi yang didapat menyebutkan jika Elia Putra ini sudah melakukan nikah siri sama Lilis yang tidak lain adalah istri sah Amir, namun ada juga yang menyebutkan jika Elia Purba sering menggangu Istri Amir ini.
Kapolres Sarolangun AKBP Dadan Wira Laksana S.Ik.M.Ap melalui Kasubag Humas Iptu Ardiansyah mengatakan motif pembunuhan adanya kecemburuan.
“Motifnya pelaku ini merasa cemburu kepada Korban, karena diduga korban selingkuh dengan istri pelaku selama pelaku merantau,” ungkap Iptu Ardiansyah
Dalam penindakan dan hasil penyidikan lanjutnya, anggota Reskrim Polsek Singkut dan Polres Sarolangun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang membuat Elia putra meninggal dengan bersimbah darah.
“Barang Bukti yang berhasil diamankan satu buah linggis, sebilah golok, 1 bilah pisau, 1 unit spm Honda Supra X dengan Nopol BH 3615 ST, 1 lembar pakaian korban, 1 jaket bekas bercak darah,” jelasnya
Sesudah menghabisi nyawa Elia Putra pelaku sempat lari kebelakang rumahnya untuk melarikan diri.
“pelaku ini sempat lari, namun terdengar suara teriakan seorang perempuan yang mengatakan bahwa pelakunya lari ke belakang, dan pelapornya hendak berangkat kerumah Kadus, bertemu dengan Bhabinkamtibmas yang bernama Aipda Dapot Sihombing, dan menceritakan kejadian tersebut, pelapor dan Aipda Dapot Sihombing menuju kerumah Kepala Desa untuk melaporkan kejadian tersebut, pada saat di perjalanan melihat ada seorang laki-laki yang di duga pelaku tersebut, selanjutnya pelaku diamankan dan dilakukan introgasi dan saat itu pelaku mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap korban, kemudian pelaku diamankan di Polsek Pelawan Singkut. “Urainya
Pembunuhan jo penganiayaan menyebabkan meninggal dunia, Sebagimana yang dimaksud dalam rumusan pasal 338 KUHP jo pasal 351 ayat (3) KUHP maka pelaku terancam kurungan 15 Tahun Penjara. (Ajk)
