PAMENANG – Diduga honor tak dibayar, Abdullah datangi Kantor Camat Pamenang, Kamis (20/12). Tak tanggung-tanggung, Honor selaku anggota BPD Desa Jelatang, Abdullah tak dibayarkan sudah 1 tahun terakhir.
“Jika memang saya sudah di pecat. Sampai saat ini saya belum terima surat pemecatan. Dan selama 1 tahun ini saya tidak pernah menerima gaji,” ungkap Abdullah kepada Camat Pamenang, Daryanto.
Terkait hal ini, Camat menegaskan akan memanggil Kepala Desa Jelatang. Tak hanya itu, Daryanto juga akan memeriksa SPJ untuk tahun 2018.
“Nanti kepala desanya saya panggil. Dan akan saya periksa SPJ nya,” ungkap Daryanto.
Camat Pamenang mengatakan dengan tegas, pergantian anggota BPD tak boleh sebelah pihak. Kades tak berhak mengantikan anggota BPD.
“Anggota BPD itu tidak bisa diganti dengan sebelah pihak. Harus musyawarah antar ketua BPD dan seluruh anggotanya. Kepala Desa dan Ketua BPD tidak berwenang menggantikannya. Penggantinya pun harus PAW yang ada di SK,” tambahnya
