Waduh.. Polisi Tangkap Komplotan Pengoplosan Air Mineral

BANTEN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang membekuk 3 orang penjual air minum kemasan bukan produk asli. Merek air mineral Aqua, menjadi korban dalam pengoplosan komplotan ini.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang Deddy hermawan mengatakan, komplotan yang ditangkap diantaranya AR (39), HD (22) dan RS (21).

Dalam modus yang dilakukkan tersangka itu, diduga menjual air minum dalam kemasan galon ukuran 19 Liter merek Aqua yang bukan produk asli dari perusahaan Aqua.

Sementara itu, cara pengisian galon tersebut dengan air bersih dari depot air dan ditutup dengan tutup galon merek Aqua.

“Polres pandelang mengamankan 1 buah pick up yang berisi produk Aqua jenis galon diduga di palsukan. Dari 1 buah pick up itu berisi 50 galon aqua palsu 30 asli. Saat kita tangkap kita temukan di meja tapi untuk pelaksanaan pengoplosannya dilakukan di Warung gunung Kabupaten Lebak,” katanya

Pengungkapan kasus ini berawal dari info masyarakat yang menjadi konsumen. Komplain terhadap kemasan galon yang mudah sekali mengalami kerusakan.

“Awal diketahuinya kami mendapatkan informasi dari masyarakat, terkait ada kemasan aqua galon yang diduga mudah sekali memgalami kerusakan dari itu kita dalami dan coba selidiki,” ujarnya.

Menurut pengakuan AR (39) selaku otak pengoplos, dirinya mengatakan tidak melakukkan pengoplosan terhadap air galon itu, hanya saja tutup galon itu bukan dari pabrik aqua asli melainkan dari temannya.

“Engga di oplos, isi ulang pake asli. Untuk tutup segelnya ada yang ngirim orang itu nyamar cuman sampe detik ini belum diketahui hilang kontek,” katanya dilansir Kejarinfo.com

Dirinya juga menambahkan bahwa sudah selama 3 bulan melakukkan praktik bisnis ilegal itu. Dan perminggu berhasil memasok 50 galon ke pada tiap-tiap toko langganannya.

“3 bulan, pokoknya satu minggu 50. Dan itu sudah 3 bulan jadi per minggunya 50 galon,” pungkasnya

Akibat dari perbuatannya ketiga tersangka diancam dengan Pasal 8 ayat (1) huruf a dan atau e jo Pasal 62 ayat 1 Undang-undang RI No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda Rp.2.000.000.000.

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube

You cannot copy content of this page