YOGYAKARTA – Seorang kakek berinisial CN (56) warga Kotagede, Kota Yogyakarta tega mencabuli cucunya yang berinisial Y (10) dan keponakannya yang berinisial X (12). CN Tega mencabuli cucu dan keponakannya karena kerap tonton film porno.
Kapolsek Kotagede, Kompol Abdul Rochman mengatakan pencabulan yang di lakukan CN terjadi sejak Februari 2017 yang lalu. CN, kata Rochman kerap melakukan aksinya pada malam hari saat korban terlelap.
“Tanggal 10 Desember kita menangkap seorang kakek berinisial CN yang merupakan pelaku pencabulan. CN melakukan pencabulan sejak Februari 2017. CN melakukan aksinya saat semua sudah tidur,” ujar Rochman, Jumat (14/12).
Rochman menceritakan setiap kali melakukan pencabulan, CN selalu mengancam kedua korbannya. CN mengancam agar kedua korban tak melaporkan aksi pencabulannya kepada orang tua mereka.
Rochman mengungkapkan jika usai melakukan pencabulan, CN kerap memberi uang jajan kepada korban. Uang jajan yang di berikan besarannya Rp 20 ribu.
Tersangka CN, disebut Rochman tak hanya mencabuli kedua korban. CN juga pernah memaksa korban untuk menonton video porno bersama dirinya. Sambil menonton video porno, CN melakukan pencabulan kepada korbannya.
Cabul Dampak Tonton Film Porno
“Merasa aman aksi bejat CN di lakukannya berulang-ulang selama 1 tahun tanpa di ketahui kedua orang tua korban. Aksi bejat CN ini terungkap saat korban pada 17 Oktober 2018 lalu mengeluh sakit saat buang air besar dan sakit saat berjalan. Ibu korban lalu memeriksakan ke Puskesmas Kotagede I. Dari hasil pemeriksaan di ketahui jika terjadi kekerasan seksual. Korban pun kemudian mengaku jika pelaku pencabulan adalah CN,” urai Rochman.
Baca Juga : Ditangkap Karena Kasus Narkoba, Pria Ini Ternyata Bintang Film Porno Sesama Jenis
Rochman mengungkap dari hasil pemeriksaan, CN mengaku tega mencabuli cucu dan keponakannya karena terpengaruh dengan film porno yang kerap di tontonnya. Selain itu CN juga mengaku jika memiliki nafsu seks yang tinggi sehingga akhirnya tega mencabuli anggota keluarganya sendiri.
“Kami mengamankan barang bukti berupa 1 unit DVD Player, Satu keping DVD porno dan satu TV. Akibat perbuatannya CN akan di jerat dengan pasal berlapis. Pasal 82 ayat 2 UU No 35 tahun 2014, Pasal 289 KUHP dan pasal 290 ayat 2 KUHP,” tutup Rochman.
Sumber : Merdeka.com

