BOGOR – Kasi Penilaian dan Kurikulum Sekolah Dasar, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor, Wawan Kuswandi angkat bicara terkait munculnya logo PDIP dan Golkar dalam ujian Penialaian Akhir Semester (PAS).
Wawan mengatakan, logo PDIP dan Golkar di naskah ujian tak hanya terjadi di Kecamatan Klapanunggal, tapi juga terjadi di Kecamatan Tenjo.
Setelah mengetahui kejadian itu, Disdik langsung melakukan rapat kordinasi bersama para Pengawas Sekolah Kecamatan Klapanunggal, Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Tenjo dan pengusaha percetakan naskah soal Penilaian Akhir Semester (PAS).
Hasil kordinasi, lanut Wawan, disepakati bahwa panitia harus menyampaikan permohonan maaf atas adannya kejadian penuliasan naskah soal mata pelajaran PPKN Kelas 6 tersebut.
Wawan menambahkan, panitia PAS tidak bermaksud melakukan sosialisasi atau mengkampanyekan partai politik peserta Pemilu melalui ujian sekolah.
“Melainkan hanya bagian dari penilaian terhadap daya nalar (pengetahuan) anak tentang partai-partai peserta Pemilu,” katanya.
Dikatakan Wawan, landasan materi pembelajaran tentang nama-nama dan lambang partai peserta Pemilu memang terdapat dalam silabus serta buku sumber pelajaran PKN Kurikulum 2006.
Sehingga secara substansi dan secara redaksional naskah soal PKN tentang lambang partai politik masih bisa dikatakan relevan dengan materi pembelajaran. Hal itu tercantum pada halaman 23 buku Pendidikan Kewarganegaraan untuk kelas 6 SD dan MI yang ditulis oleh Sunarso dan Anis Kusumawardani.
Buktu tersebut merupaka BSE yang sudah lolos uji dari Pusat Perbukuan. Bahkan, dijadikan buku paket pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan di kelas 6 sekolah dasar dan MI.
Namun, panitia menyadari pada saat ini berada pada masa kampanye baik Pemilu Presiden (Pilpres) maupun Pemilu Legislatif (Pileg). Sehingga soal nomor 27 yang mencantumkan logo partai diasumsikan sebagai bentuk kegiatan sosialisasi.
“Atas hal tersebut kami tegaskan kembali bahwa kami tidak bermaksud melakukan sosialisasi atau kampanye atas tanda gambar organisasi peserta Pemilu,” katannya.
Lebih lanjut Wawan mengatakan, mekanisme penyusunan naskah soal yang dilakukan di Kecamatan Tenjo susah sesuai standar.
Naskah dibuat oleh guru di Pusat Kegiatan Guru (PKG) dengan berpedoman kepada kisi-kisi soal mata pelalajaran Pendidikan Kewarganegaraan. Selanjutnya, naskah soal diedit oleh editor yang berada pada tingkat Kecamatan. Terkahir, kata dia, naskah soal naik cetak ke percetakan setelah melalui proses editing.
“Panitia bersedia untuk melakukan perbaikan pada tahapan penyusunan naskah soal maupun pada substansi naskah soal pada kegiatan penilaian-penilaian berikutnya,” tandas Wawan.
Sumber : Pojoksatu.id
