Kaprawi : Kalau Tidak Puas, Silahkan Ke Ranah Hukum

SAROLANGUN – Terkait dengan Kisruh Pilkades Desa Pulau Pandan Kecamatan Limun pada Kamis (2/8) lalu, sempat diwarnai kisruh di kalangan masyarakat setempat, karena adanya dugaan kecurangan yang dilakukan oleh panitia penyelenggara.

Protes dari 4 Cakades dengan banyaknya temuan dugaan ketidak beresan pelaksanaan Pilkades, seperti panitia penyelenggara yang tidak mengantongi SK dan temuan lain. Bahkan rekayasa penghitungan suara hasil E-voting tersebut.

Sampai saat ini, persoalan yang terjadi belum adanya titik terang baik itu dari Pemerintah Kabupaten maupun dari Panitia penyelenggara.

Kepala Dinas Pemberdayaan masyarakat desa (PMD) Mulyadi S.Sos melalui Kepala bidang (Kabid) Kekayaan Desa (KD) Kaprawi mengatakan bahwa 4 orang Cakades telah menemuinya dalam rangka meminta petunjuk dan saran, yang awalnya bermaksud menyerahkan laporan keberatan atas hasil Pilkades Pulau Pandan yang menurut Cakades ditengarai penuh kecurangan dan rekayasa Panitia.

“Empat Cakades sudah mendatangi saya, awalnya bermaksud menyerahkan laporan keberatan dan tuntutan, Mereka Saya sarankan untuk melalui tahapan berjenjang,” kata Kaprawi, Selasa (7/8) kepada media ini.

Kaprawi menilai hal keberatan Cakades adalah wajar, namun menurutnya harus melalui prosedur yang tepat.

“Bila ada keberatan itu wajar, yang penting lalui prosedur yang tepat”, tambah Kaprawi.

Kaprawi, yang dalam tugasnya bertanggung jawab atas Pemerintahan desa dan Keuangan desa menyebutkan dalam Pilkades dirinya bertugas memfasilitasi penyelenggaraan Pilkades sesuai Peraturan Bupati Sarolangun (Perbup).

“Kami memfasilitasi saksi dan calon, sesuai mekanisme dan tahapan menurut Peraturan Perbup nomor 34 tahun 2018”, jelas Kaprawi.

Namun pihaknya tetap menampung keluhan para Cakades, kalau tidak puas dengan hasil pemilihan bisa berpotensi ke ranah hukum,

“Keluhannya kami tampung, kalau tidak puas bisa berpotensi melangkah ke ranah hukum, opsi Pemilihan ulang tidak ada, tapi bukan berarti tidak boleh”, urai Kaprawi.

Kabid KD Menyarankan para Cakades menyelesaikan permasalahan secara berjenjang dan bertahap, yakni penyelesaian di tingkat Panitia pemilihan tingkat desa, BPD dan Kecamatan.

“Silakan ajukan keberatan dan tuntutan ke KPPS, PPS, BPD dan Camat, kita tunggu apa keputusan Camat”, Pungkasnya. (Ajk)