SAROLANGUN – Satnarkoba Polres Sarolangun tak main-main dengan Narkotika di Bumi Sepucuk Adat Serumpun Pseko. Buktinya, petugas menyisir Desa Batu Putih, Kecamatan Pelawan, Minggu (01/07) terhadap penyalahgunaan barang haram. Tak main-main, penangkapan yang di back up Ditreskrimum Polda Jambi, Satnarkoba Sarolangun mengamankan 1 Kg diduga sabu dan ratusan pil ekstasi.
PKN Bin T warga RT 12 Desa Batu Putih, diamankan petugas gabungan. Namun 1 dari 2 orang yang diamankan, merupakan warga Riau. PI Bun KI (Alm) bukan asli warga Sarolangun, melainkan warga pendatang yakni warga dari Rukun Tetangga 02 Kelurahan Sebangar Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis
Dari keduanya, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 Kg diduga sabu dan 435 ekstasi warna merah muda dirumah PKN Bin T
Penangkapan dilakukan terhadap pelaku terjadi pada hari Minggu (01/07) sekira pukul 06.30 wib dengan Nomor LP : LP/A- 65 /VII/2018/SPKT/Res Sarolangun, tanggal 1 Juli 2018.
Dari data yang berhasil dihimpun menyebutkan Pada hari Minggu tanggal 1 Juli 2018 sekira pukul 03.00 wib personil Satresnarkoba bergabung dengan Tim Krimum Polda mendapatkan informasi dari masyarakat ada penyalahguna Narkotika didesa tersebut dan akan melintasi kota Sarolangun dengan membawa barang haram itu.
Berdasarkan dari laporan itu, petugas melakukan penyelidikan kemudian petugas melaksanakan razia di depan Mapolsek Sarolangun sampai dengan pukul 05.30 Wib.
Namun sayangnya, petugas tidak menemukan target. Tak mau kehilangan jejak, berdasarkan informasi masyarakat dan Tim gabungan langsung menuju rumah diduga pelaku.
Tidak menunggu waktu lama, petugas langsung menelusuri alamat yang disampaikan, sekira pukul 06:30 Wib petugas berhasil menemukan alamat dan langsung melakukan penyergapan terhadap pelaku dan berhasil mengamankan 2 (dua) orang pelaku yang berada di dalam rumah alamat tersebut, sementara 1 (satu) orang pelaku lainnya berhasil melarikan diri dengan melewati atas plafon rumah.
Tak sampai disitu saja, petugas langsung melakukan penggeledahan dengan disaksikan seperangkat desa setempat dan masyarakat.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan 1 (satu) kantong plastik warna kuning yang berisi sisa-sisa serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) tas kecil warna hitam berisi 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam. Kemudian petugas melakukan penggeledahan di plafon rumah dan berhasil menemukan 1 (satu) kantong plastik besar warna hitam, setelah di buka petugas menemukan 5 (lima) kantong besar yang berisi serbuk kristal putih bening diduga narkotika jenis sabu, dan 2 (dua) bungkusan besar yang berisi 435 butir pil warna merah muda di duga narkotika jenis ekstasi. Kemudian petugas membawa kedua orang pelaku dan juga barang buktinya untuk ke Polres guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Sarolangun AKBP Dadan Wira Laksana S.Ik M.Ap Melalui Paur Humas IPDA Azhar E Lubis SH membenarkan penangkapan tersebut.
“Iya benar, barang bukti yang kita temukan berupa satu kantong plastik warna kuning yang bertuliskan GUANYINWANG yang berisikan sisa-sisa serbuk kristal di duga narkotika jenis sabu, satu buah wadah plastik yang berisikan sisa-sisa serbuk kristal putih bening di duga narkotika jenis sabu, 5 buah kantong besar yang berisikan serbuk kristal putih bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekira 1 kg, dua buah kantong besar berisikan 435 butir pil warna merah muda diduga narkotika jenis ekstasi, Uang tunai sejumlah Rp. 975.000, satu buah tas kecil warna hitam berisi satu unit timbangan digital warna hitam, dan dua unit telepon genggam,” katanya
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Paur Humas Polres sarolangun, Pelaku melanggar
Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” jelasnya (Ajk)
