JAKARTA – Pemerintah telah memutuskan akan menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang mengatur pemberatan hukuman terhadap pelaku seksual terhadap anak. Salah satunya mengatur hukuman kebiri.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menjelaskan, draf Perppu tersebut dalam waktu dekat dikirimkan ke DPR untuk dibahas lebih lanjut.
“Akan kita kirimkan ke DPR dan kita harapkan pada masa sidang mendatang dibahas. Sebelum masa sidang ini kami harapkan Perppu sudah keluar,” kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (11/5).
Yasonna menjelaskan, pemerintah lebih memilih Perppu ketimbang membuat sebuah undang-undang baru dikarenakan faktor efisiensi waktu. Seperti diketahui, pembuatan sebuah undang-undang memakan waktu yang sangat panjang.
“Kalau UU kan nanti lama lagi perdebatannya. Ini akan segera kita rumuskan, tim lintas kementerian akan segera kerja,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam rapat terbatas membahas pencegahan kekerasan seksual terhadap anak yang digelar di Kantor Presiden siang ini diputuskan bahwa pemerintah menyepakati akan menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk memberikan perlindungan kekerasan seksual terhadap anak.
“(Dalam Perppu) salah satu halnya berkaitan dengan hukuman pokok yaitu bisa menjadi hukuman maksimal 20 tahun,” kata Menko PMK Puan Maharani di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (11/5).
Puan menambahkan dalam Perppu tersebut juga mengatur hukuman kebiri dan pemasangan chip agar dapat memantau gerak-gerik pelaku. “Kemudian ada juga publikasi identitas dan pemberian hukuman sosial,” katanya.
Puan menjelaskan Perppu tersebut merupakan sebuah bukti komitmen dari pemerintah untuk mencegah kekerasan seksual terhadap anak. Lewat Perppu tersebut, Puan berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
“Yang tentu saja kami mengutuk, bahwa kekerasan itu hukumannya harus bisa memberikan efek jera,” ujarnya. (Rizky – Merdeka.com)
