SAROLANGUN – Kasus proyek pembangunan perumahan PNS di Kabupaten Sarolangun, terus didalami Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.
Hingga hari kedua, Kamis (19/04) tim penyidik Kejati masih berada di Bumi Sepucuk Adat Serumpun Pseko. Tim kembali memeriksa sejumlah saksi yang berkaitan dengan pelepasan aset tanah milik Pemkab itu.
Pemeriksaan yang dilakukan di Kejaksaan Negeri Sarolangun, terlihat kehadiran Sekretaris Daerah untuk memberi keterangan sebagai saksi fakta.

Kepala Kejaksaan Negeri Sarolangun, Ikhwan Nul Hakim SH saat diwawancarai wartawan mengatakan, ada sekitar 7 orang pejabat dan ASN di lingkungan Pemkab Sarolangun yang akan diperiksa. Bahkan pemeriksaan bakal berlangsung hingga malam.
Ketika ditanya sudah berapa orang yang sudah diperiksa? Dikatakan Kajari hingga hari ke dua sekitar 14 orang yang diperiksa merupakan pejabat dan ASN yang bekerja di lingkungan Pemkab Sarolangun yang berkaitan dan mengetahui pelepasan aset dan pembangunan perumahan PNS.
“Mereka yang diperiksa terkait dua tersangka yakni H.M.Madel dan Joko Susilo yang saat ini sudah ditahan Kejati Jambi,” ungkapnya.
Pantauan dilapangan dari hari Rabu ada sejumlah nama yang sudah diperiksa, seperti Emalia Sari, Iskandar, Edwar, M Syahran, dan hari ini ada sejumlah nama yang diperiksa kembali diantaranya, Irma Yanti, Tetty, Riza, A Efendy, Idham Kholik, Tarmizi dan Ridwan terakhir Sekretaris Daerah H.Thabroni Rozali. Total, ada 14 nama yang diperiksa. (Ajk)
