Rekanan Dengan Proyek Diatas Rp 100 Juta, Wajib Pakai BPJS

MUARO JAMBI – Dalam menjamin keselamatan dan kesehatan dalam bekerja, BPJS ketenaga kerjaan cabang sengeti menegaskan kepada seluruh rekanan (kontraktor,red) proyek yang ada di kabupaten Muarojambi, untuk bekerja sama dengan pihaknya.

“Berdasarkan UU No 24 tahun 2011, pihak rekanan wajib melindungi karyawan atau pekerjanya dengan ikut BPJS ketenag kerjaan,” ujar Yusman saat diwawancarai awak media

Dikatakannya, setiap rekanan wajib bekerja sama dengan BPJS ini bertujuan untuk menjamin jika terjadi kecelakaan pada para pekerja itu, terhitung dimulai keluar rumah, saat dalam perjalanan, saat bekerja, hingga pulang kerja, bila rekanan sudah mendaftarkan pekerjanya di BPJS, banyak jaminan jaminan yang bermanfaat bagi pekerjanya.

“Apabila terjadi kecelakaan saat hendak bekerja, seperti cacat hingga kematian, itu bisa di klaim di BPJS,” katanya

Dilanjutnya, dalam hal ini pihaknya kedepan terus mensosialisasikan kepada pihak rekanan, agar segera mendaftarkan ke BPJS setiap pekerjaan yang dikerjakan, karena setiap proyek dengan nilai 100jt keatas wajib ikut BPJS.

“Untuk Tahun ini masih belum banyak pihak rekanan yang ikut BPJS, dan aturan dalam ikut BPJS itu setiap satu Surat Perintah Kerja (SPK) dalam proyek dengan nilai Rp 100jt keatas wajib ikut BPJS,” ungkapnya

Dijelaskannya, terkait sanksi, dirinya mengatakan setiap yang sudah diatur dalam UU pasti ada sangsinya, kedepan hal ini akan trus di sosialisasikan agar pihak rekanan ikut BPJS.

“Tahun ini kita akan sosialisasikan kepada pihak rekanan. Jika kedepan para rekanan tidak mengindahkan apa yang kita sampaikan akan kita berikan saksi, berupa sanksi publik,” pungkasnya. (Din)

You cannot copy content of this page