1 Tertunda, 7 Ranperda Muaro Jambi Disahkan

MUAROJAMBI – DPRD gelàr Paripurna Pengambilan Keputusan terhadap Delapan Ranperda Kabupaten Muarojambi. 1 tertunda, 7 Ranperda Muaro Jambi disahkan.

Dari 8 Rancangan Peraturan Daerah baik yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten maupun Inisiatif DPRD Muarojambi, 7 Ranperda disetujui untuk disahkan menjadi Perda dan 1 Perda ditunda. Ranperda yang dipending tersebut ialah Ranperda tentang Pembentukan Perusahaan Daerah.

Dalam prosesnya, pada 20 Maret 2018, Tiga Panitia Khusus dibentuk untuk membahas ke delapan Ranperda tersebut. Pansus I membahas Ranperda pengelolaan Zakat dan Ranperda Pembentukan Perusahaan Daerah. Sementara Pansus II membahas Ranperda tentang Barang Milik Daerah, Ranperda Kawasan Tanpa Rokok dan Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Sistem Penyelengaraan Pendidikan. Dan Pansus III ditugasi membahas Ranperda Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Ranperda Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga dan Ranperda Retribusi Perizinan Tertentu.

Dari kedelapan Ranperda tersebut, setelah melalui pembahasan bersama instansi terkait, Ranperda Pembentukan Perusahaan Daerah diputuskan untuk dipending.

“Untuk Ranperda Pembentukan Prusahan Daerah dipending karena harus menyesuaikan dengan PP No 54 tahun 2017 sampai batas waktu tertentu. Selanjutnya diserahkan pada forum sidang dewan yang terhormat,” kata Fathuri ketua Pansus I.

Baca Juga : Ranperda Provinsi Jambi, Dinilai 2 Fraksi Ini Copy Paste

Sementara ketujuh Ranperda lainnya, seperti disampaikan masing – masing Pansus terkait disetujui dengan beberapa perubahan, penyesuaian dan penghapusan pada Pasal-pasal di dalamnya. Pansus pun meminta agar nanti setelah disahkan menjadi Perda, pihak terkait bisa segera mensosalisasikan dan bisa ditegakkan demi kemaslahatan bersama.

Sementara itu, Bupati Muarojambi menyambut baik dengan disahkannya 7 Ranperda Muaro Jambi tersebut. Setelah nanti disahkan menjadi Perda, tentu pihak terkait harus mensosialisasikan secara tepat agar informasi ini bisa tersampaikan.

“Setelah nanti disahkan tentunya Perda ini harus disosialisasikan dan diterapkan. Pihak terkait harus proaktif agar semua informasi bisa tersampaikan secara benar,” singkat Bupati usai paripurna. (Din)

You cannot copy content of this page