VIRAL – Petugas gabungan Satpol PP, TNI, Polri dan BNNK Tuban menjaring delapan pasangan mesum di dalam kos. Minggu (11/10/2020).
Dilansir dari tribunnews.com, delapan pasangan mesum diciduk di tempat kos yang berada di kawasan perkotaan, yang disinyalir digunakan untuk berbuat asusila.
“Delapan pasangan bukan suami istri kita amankan di sejumlah titik kos,” kata Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Tuban, Joko Herlambang.
Dia juga menjelaskan, di kos-kosan yang berada di Jalan Tembus, Kelurahan Gedongombo tiga pasangan bukan suami istri diamankan yakni KS (24) warga Kecamatan Palang bersama AS (18) warga Kecamatan Semanding.
Kemudian, FI (31) warga Kecamatan Montong bersama DW (36) warga Kecamatan Semanding.
Baca Juga : Asik Genjot Bendahara, Kades Tertangkap Kamera Saat Rapat Virtual
Lalu SYS (19) warga Kecamatan Plumpang bersama FU (17) warga Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro
Dalam razia tersebut petugas juga berhasil menjaring satu perempuan yang masih di bawah umur.
Sedangkan di kos-kosan Kelurahan Kebonsari diamankan satu pasangan yakni, MDA (28) warga Kecamatan Balen, bersama DW (25) warga Kecamatan Temayang. Kabupaten Bojonegoro.
Di kos-kosan Jalan Sunan Kalijaga, diamankan IE (43) dan IW (31) warga Kecamatan Tuban.
Lihat Video : Geng Motor Di Kota Jambi
Kemudian UM (23) warga Kecamatan Tuban bersama ST (18) warga Kecamatan Kanor. Kabupaten Bojonegoro dan JA (24) warga Kecamatan Palang bersama ED (23) warga Kabupaten Jombang.
Di kos-kosan Kelurahan Latsari diamankan satu pasangan, yakni NS (37) warga Kecamatan Semanding bersama SUM (45) warga Kabupaten Bojonegoro.
“Delapan pasangan dibawa ke kantor Satpol PP Tuban untuk diberikan pembinaan dan sanksi administrasi dengan membuat Surat Pernyataan yang diketahui Kades, Lurah dan Camat masing-masing. Mereka juga melakukan tes urine dan semua hasilnya negatif,” ujarnya.
Sumber : Tribunnews.com
