3 Titik Baleho di Jambi Akan Diroboh Paksa Pemprov

JAMBI – Tiga titik tiang pemasangan baleho di tahan milik Provinsi Jambi, akan dirobohkan paksa, jika tak bayar uang sewanya dalam waktu satu bulan kedepan.

Hal ini disampaikan Karo Humas dan Protokol Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi, Johansyah saat dikonfirmasi di Hotel Ratu, Jum’at (24/01/2020).

Johansyah mengatakan, pada akhir tahun 2019 kemarin, masih ada sekitar 12 titik baleho yang terpasang ditanah milik Pemprov Jambi, dan yang masih belum membayar biaya sewa.

Baca juga : Poster Caleg Masih Berserakan di Kota Jambi, Ketua Bawaslu : Itu Non APK

Dikatakannya, hal ini sesuai dengan hasil konfirmasi dari Biro Aset Pemprov Jambi, bahwa dari 12 tiang baleho yang belum membayar sewa di tahun 2019, tinggal 3 tiang lagi.

“Kita akan kasih waktu sampai satu bulan, untuk menerima pembayaran sewa tersebut.” Katanya.

Ia menambahkan, apabila pemilik baleho tersebut membayarnya uang sewanya nanti, maka mereka akan dikenakan beban denda 2 persen dari biaya normalnya.

“Perkiraan biaya sewa dari satu tiang baleho itu, diperkirakan ukuran 4×6 itu timbal balik. Biayanya sepuluh juta per satu tahun,” jelasnya.

Jadi, untuk tiga titik yang belum membayar uang sewa tersebut, selain dikenakan denda, Pemprov Jambi juga akan merobohkannya secara paksa.

“Waktunya tinggal satu bulan lagi. Dari bulan kemarin kita beri kesempatan sampai akhir Februari 2020,” imbuhnya.

Itu artinya, kalau masih ada pemilik baleho yang masih nakal, maka mereka mau tidak mau harus menerima konsekuensi dengan membayar denda, atau dirobohkan secara paksa.

Untuk diketahui, tiga titik tiang baleho yang nunggak atau belum bayar sewanya, yakni di tanah milik Pemprov Jambi, di kawasan Pattimura. (Paw)

 

Lihat juga video Bilboard CE Diturunkan : Klik Disini

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033