MERANGIN – “Terima kasih Satlantas Polres Merangin, saya bisa mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara gratis,” begitulah ungkapan Amrullah (27), salah seorang warga Merangin yang ikut ambil bagian dalam pembuatan SIM secara cuma-cuma, dan mengaku cukup senang atas hadirnya program pembuatan SIM gratis yang dicanangkan Polres Merangin, Senin (1/7).
Di mana program istimewa tersebut tercipta dari rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara RI ke-73.
Artinya program yang terkhusus bagi warga Merangin yang lahir bertepatan dengan HUT Bhayangkara atau 1 Juli tersebut, mendapat respon positif warga.

“Alhamdulilah, program pembuatan SIM gratis bagi warga yang lahir 1 Juli, hingga petang ini, kita mendapati ada 15 warga yang menyerahkan permohonan pembuatan SIM gratis dengan tanggal lahir 1 Juli,” kata Kasat Lantas Polres Merangin IPTU Adli.
“Pembuatan SIM gratis tersebut sudah kita terbitkan dan serahkan terhadap warga yang meminta penerbitan SIM hari itu juga,” lanjut Adli.

Sebagaimana dalam pemberitaan sebelumnnya, jika kabar kali ini merupakan kabar yang cukup menggembirakan bagi masyarakat Merangin yang lahir 1 Juli atau yang memiliki nama Juli.
Baca Juga: Kabar Gembira! Yang Lahir 1 Juli Bisa Dapat SIM Gratis Lho…
Karena jika syarat utama tersebut adalah Anda, maka Andalah yang berhak mendapatkan SIM secara cuma-cuma alias gratis.
“Benar, bagi warga atau pemohon yang akan membuat SIM A dan C dan tercatat lahir tanggal 1 Juli, kita akan terbitkan SIM 100 persen gratis,” terang Adli.
Untuk syarat dan ketentuan pembuatan SIM gratis, diantaranya lahir pada tanggal 1 Juli, membawa e-KTP, membawa surat kesehatan, untuk memperpanjang SIM habis masa berlakunya pada tanggal 1 Juli 2019, dan untuk pemohon SIM baru harus ujian teori dan praktek.
Adli berharap, fasilitas SIM gratis itu bisa memotivasi para pengendara agar memiliki kesadaran untuk tertib berlalu lintas. “ Semoga bisa menjadi motivasi untuk tertib berlalu lintas,” pungkasnya. (rdc)
