JAMBI – Warga Mandiangin yang tergabung dalam Masyarakat Anti Kekerasan Terhadap Anak (MAKTA), menggelar aksi unjuk rasa mendesak Polda Jambi, untuk menahan pelaku kejahatan seksual terhadap korban TN.
Unjuk rasa MAKTA ini dilakukan depan Mapolda Jambi, Kamis (09/01/2020) sekitar pukul 11.00 wib.
Dalam aksinya, warga menuntut agar Polda Jambi segera, menahan Toi Palas seorang pelaku kekerasan seksual terhadap TN.
Selain itu, warga juga menolak pemeriksaan Psikolog yang di klaim penyidik Polres Sarolangun sebagai psikolog Independent.
Karena menurut mereka, pemeriksaan Psikolog Klinis dari Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sarolangun, telah sah secara hukum.
“Menilai hasil pemeriksaan Psikolog dari Kantor Dinas Perempuan dan Anak adalah sah berdasarkan hukum.” Sebutnya dalam aksi.
“Segera hukum pelaku kekerasan seksual terhadap Anak Seumur hidup, karena korban TN menderita trauma yang sangat berat.” Tambah warga dalam aksi.
Tak hanya itu saja, Warga juga meminta Polda Jambi untuk segera memeriksa, dan memberi sanksi kepada penyidik yang menangani kasus Kekerasan Anak di Polres Sarolangun tersebut.
“Karena penyidik telah bersikap Diskriminatif dan dengan menjadikan ibu korban (Intan), sebagai pelaku dan tontonan pada saat rekonstruksi Perkara di TKP. Sementara pelaku sebenarnya Toi Palas alias Toi bebas berkeliaran,” (*/paw)