Waduh, Bupati Batanghari Akan Terapkan PPKM Level 4, Ada Pembatasan? 

BATANGHARI – Bupati Batanghari, Muhammad Fadhil Arief sudah rencanakan untuk melaksanakan PPKM Level 4 di Kabupaten Batanghari.

Hal tersebut di sampaikan bupati, sesuai dengan instruksi Mentri Dalam Negeri dan arahan Presiden Republik Indonesia baru-baru ini.

Baca juga : Gubernur Jambi: Segera Kirim Alat PCR ke Batanghari! 

Fadhil menjelaskan, kebijakan tersebut di ambil sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 31 tahun 2021, tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-91 2019 di wilayah Sumatera. Kemudian Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.

“Dalam Surat Edaran ada Tiga Kabupaten dalam Provinsi Jambi yang harus melakukan PPKM level 4, termasuk Kabupaten Batanghari. Kemudian juga Kabupaten Merangin dan Kota Jambi,” kata bupati, Selasa (10/08/2021).

Untuk itu, mulai Rabu tanggal 11 Agustus 2021, Satgas Covid-19 Kabupaten Batanghari sudah bergerak melakukan sosialisasi ke tengah masyarakat. Ini tak lain tentang penerapan PPKM level 4 di Batanghari.

“Hal ini di lakukan demi keselamatan bersama. Semua pasti tidak nyaman dengan kondisi seperti ini, biasanya masyarakat bisa menggelar hajatan. Tapi dengan kondisi saat ini, kegiatan di tiadakan sampai dua Minggu ke depan,” tambahnya.

Bilangnya, setelah dua minggu di tiadakan kegiatan akan di lakukan evaluasi lagi. Apakah bisa menekan angka kematian akibat Covid-19, atau tidak.

Menurutnya, saat di Batanghari angka kematian Covid-19 sangat luar biasa lonjakannya.

Lihat juga video : Saling Lempar Gas Air Mata, Demo di Jambi Ricuh

“Minggu kemarin hampir 17 orang meninggal akibat Covid-19 ini. Kita juga mau mendewasakan masyarakat, mereka harus jujur dengan dirinya. Apabila ada keluhan, cepat dibawa ke fasilitas kesehatan. Jangan menunggu sudah gawat, baru di bawa ke fasilitas kesehatan,” tukasnya.

Itu artinya, jika PPKM level 4 ini mulai di berlakukan, maka akan ada perbatasan di Kabupaten Batanghari. (Tr02)

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033

You cannot copy content of this page