WACANA pengembalian pemilihan kepada daerah (Pilkada) melalui DPRD kembali mengemuka, dengan dalih klasik, yaitu sah secara konsitusi, lebih efesien, dan mengurangi biaya politik. Di atas kertas , argument ini terdengar rasional. Namun dalam praktik demokrasi modern, gagasan ini adalah langkah mundur yang berbahaya, karena mempreteli kedaulatan rakyat sambil berlindung di balik legalitas formal.
Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 memang menyambut kela daerah “dipilih secara demokratis.” Para pendukung Pilkada DPRD kerap berhenti di sini, bahwa seolah tafsir konsitusi selesai pada satu kalimat. Padahal, konstitusi bukan kitab suci yang beku, melainkan living constitution yang maknanya tumbuh seiring pengalaman sejarah bangsa.
Dalam pascaformasi, “demokratis.” Telah dimaknai secara subtansif, yaitu partisipasi langsung rakyat, kompetisi terbuka, dan akuntsbilitas pemimpin kepada pemilihnya. Mengembalikan semangat reformasi yang lahir justru untuk memutus dominasi elite politik dalam menentukan kekuasaan. Demokrasi bukan hanya soal siapa yang memilij, tetapi siapa yang dikoreksi dan jatuhkan oleh rakyat.
Pengalaman internasional menunjukan pola yang konsisten bahwa ketika pemilihan kepala daerah dipisahkan dari rakyat, elite capture hamper selalu terjadi.
India sempat membatasi pemilihan langsung kepala pemerintahan lokal di beberapa Negara bagian. Hasilnya, laporan akademik dan lembaga antikorupsi menunjukan meningkatnya patronase partai, politik uang tertutup, dan melemahnya akuntabilitas pemimpin local terhadap warga. Afrika Selatan ketika wali kota dipilih sepenuhnya oleh dewan local yang didominasi partai, konflik internal artai menentukan nasib kota, yang bukan kebutuhan public. Kota-kota besar seperti Neslon Mandela Bay mengalami instabilitas kemepimpinan akibat tarik – menaruk elite, bukan kehendak warga.
Sebaliknya, Negara-negara yang memperkuat pemilihan langsung lokal seperti Brasil dan Filipina meski menghadapi politik uang, tetapi menunjukan satu keunggulan, yaitu rakyat memiliki alat koreksi langsung. Kepala daerah yang gagal bias dihukum secara electoral, bukan dilindungi oleh kesepakatan elite.
Nasrasi bahwa DPRD adalah perwakilan rakyat terdengar indah, tetapi realitanya lebih bruta;. DPRD adalah resprentasi paratai politik, bukan representasi kehendak rakyat yang hidup dan berubah.
Narasi bahwa DPRD adalah perwakilan rakayart terdengar indah, tetapi realitasnya lebih brutal DPRD adalah representasi partai politik, bukan representasi kehendak rakyat yang hidup dan berubah,
Dalam Pilkada lewat DPRD :
• Loyalitas anggota dewan terikat pada garid partai
• Keputusan ditentukan lewat lobi tertutup
• Dan transaksi politik menjadi norma, bukan penyimpangan.
Kita pernah mengamai ini sebelum 2005. Kepala daerah lebih sibuk menjaga hubungan dengan fraksi DPRD ketimbang melayani warga. Konflik kepentingan terjadi di ruang rapat, bukan di hadapan publik.
Ini bukan demokrasi perwakilan, melainkan oligarki elektoral yang dilegarkan.
Biaya Pilkada langsung memang besar. Tapi menjadikan biaya sebagai alasan mencabut hak pilih rakyat adalah logika yang berbahaya dan malas.
Masalah biaya bukan pada rakyat yang memilih, melainkan pada :
• System pembiayaan politik yang korup
• Penegakan hukum yang setengah hati
• Dan Negara yang membiarkan politik uang menjadi praktik normal
Tidak ada Negara demokratis mapan yang menyelesaikan mahalnya pemilu dengan cara mengurangi demokrasi. Solusi rasionalnya adalah pembatasan biaya kampanye, transparansi dana politik, dan penegakan hukum, dan bukan menyerahkan kekuasaan kembali ke ruangan gelap elite.
Kalau korupsi mahal, apakah solusinya membubarkan pengawasan ?
Jika skema ini benar-benar diterapkan, dampaknya bukan hipotetis, tetapi sangat nyata :
• Akuntabilitas kepala daerah akan bergeser be elite DPRD, bukan ke rakyat.
• Politik uang menjadi lebih tertutup, sulit dilacak public, dan lebih murah tapi lebih korosif.
• Kepala daerah independen dan non-elite praktis tersingkir, kerena tidak punya akses ke mesin partai
• Partisipasi poilitik rakyat merosot, mempercepat apatisme dan ketidakpercayaan pada Megara.
• Konflik elite meningkat, karena kontenstasi berpindah dari uang publik ke ruang fraksi
Dalam jangka panjang, Negara akan memiliki pemimpin lokal yang stabil secara politik, tetapi rapuh secara legitimasi.
Pilkada langsung memang catat. Tetapi cacat itu adalah alas an untuk memperbaiki, bukan mengapus. Demokarsi tidak pernah lahir sempurna. Bahwa ia selalu mahal, berisik dan melelahkan. Namun sejarah membuktikan, Negara yang takut pada partisipasi rakyat biasanya sedang kehilangan kepercayaan pada demokrasinya sendiri.
Mengembalikan Pilkada ke DPRD adalah pengakian diam-diam bahwa Negara lebih nayaman berurusan dengan elite daripada rakyatnya.
Wacana Pilkada leeat DPRD mungkin sah secara hukum, praktis secara teknokrastis, dan menenangkan elite politik. Namun secara etika demokrasi, ia adalah langkah mundur yang telanjang.
Jika hak memilih dianggap masalah, maka yang sedang dipertanyakan buykan system pemilu melainkan komitmen kita pada demokrasi itu sendiri.
Dan ketika rakyat tidak lagi dipercaya memilih pemimpinnya, demokrasi sejatinya sudah mulai sekarat.
Penulis : Ruben Cornelius Siagian
Peneliti multidisipliner Indonesia di bidang fisika teoretik, komputasi sains, astrofisika, dan machine learning, dengan minat riset yang juga merentang ke kebijakan publik, hukum, energi, dan studi strategis global.

