BERITA VIRAL – Cabe merupakan salah satu bahan pangan pokok, di kehidupan sehari-hari. Harga cabe rawit merah yang semakin meroket. Membuat seorang petani nekat, warnai cabe rawit dengan cat semprot hingga terancam hukuman 15 tahun penjara.
Di ketahui harga cabe rawit merah yang sedang meroket, berbagai cara pun di lakukan petani agar meraup keuntungan yang besar.
Salah satunya adalah yang di lakukan oleh seorang petani satu ini. Tak pernah ada yang menduga, bahwa cabe rawit merah ini di warnai oleh petani yakni dengan cat semprot.
Setelah di selidiki oleh pihak Kepolisian, Petani ini pun telah di amankan dan terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.
Baca Juga : Jelang Natal dan Tahun Baru, Harga Cabe di Jambi Naik 50 Persen
Melansir dari KOMPAS.com, Peredaran cabai rawit merah yang di cat semprot, hanya di temukan di sejumlah pasar tradisional. Di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. “Kejadian hanya di Kabupaten Banyumas,” kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry melalui pesan singkat, Kamis (31/12/2020). Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menemukan cabai yang di cat semprot tersebut di tiga lokasi, yaitu Pasar Wage, Pasar Cermai dan Pasar Sokaraja (sebelumnya disebut Pasar Kemukusan).
“Pelaku sudah di amankan oleh Polres Temanggung berdasarkan hasil koordinasi. Kemudian saat ini perjalanan ke Purwokerto untuk di tangani oleh Polresta Banyumas,”ujar Berry.
Diancam Hukuman 15 tahun Penjara
Atas perbuatannya, BN (35), petani asal Temanggung, yang memalsukan cabai rawit merah dengan di cat semprot terancam kurungan 15 tahun penjara. Pelaku akan di ancam dengan tiga pasal yaitu Pasal 136 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. “Atau Pasal 204 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau pasal 383 angka 2 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan,” kata Berry.
Lihat Juga Video : Jual iPhone Murah di Jambi, di amankan Polresta Jambi
Di beritakan sebelumnya, cabai rawit berwarna merah yang di temukan di sejumlah pasar tradisional di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, ternyata di cat menggunakan cat semprot. Untuk mengelabui pembeli, kata Berry, terduga pelaku mencampur cabai rawit kuning yang di cat merah dengan cabai rawit merah asli dalam satu kemasan. Pelaku mengecat cabai rawit kuning dengan warna merah karena harga cabai rawit merah di pasaran sedang tinggi.
Sumber : KOMPAS.com
