SAROLANGUN – Bupati Sarolangun, Cek Endra menjawab dengan lugas isu permasalahan gaji honorer yang bersifat mendiskreditkan Pemerintah Kabupaten Sarolangun.
Isu tersebut sempat viral di media sosial, ada cuitan yang menyebut Bupati Cek Endra ingkar janji dan terjadinya pembohongan publik karena tidak membayar gaji honorer bulan Desember 2021.
Bupati Cek Endra membantah adanya pembohongan publik dan ingkar janji. Ia menyebut permasalahan tersebut terjadi karena perubahan mekanisme pembayaran gaji honorer. Yang mana pada tahun sebelumnya, gaji honorer dibayar pada awal bulan, artinya belum bekerja tetapi gajinya dibayar awal bulan bersangkutan.
Namun pada tahun 2021 Pemkab Sarolangun menerapkan perubahan mekanisme. Bahwasanya gaji honorer dibayar pada bulan berikutnya, artinya bekerja dulu baru dibayar. Ini menyebabkan para honorer menerima pembayaran honor 11 bulan (sebelas kali) di tahun 2021, dengan gaji bulan Desember dibayar pada Januari 2022.
Mekanisme Baru
Honorer menganggap dengan penerapan mekanisme baru ini hanya digaji 11 bulan tahun 2021 dan hal ini menjadi viral dengan cuitan warga Sarolangun di media sosial yang tak layak didengar oleh pejabat terkait di lingkungan Pemkab Sarolangun.
“Selama ini gaji honorer belum kerja sudah dibayar, diperlakukan sama seperti pegawai negeri. Nah ternyata DPKAD merubah mekanisme, gaji honorer dibayar setelah bekerja. Artinya gaji bulan bersangkutan dibayar pada awal bulan depannya. Hal ini menyebabkan gaji bulan Desember dibayar bulan Januari, bukan juga tidak dibayar. Dan persoalan ini sudah dijelaskan pada hearing dengan DPRD, dan semua sepakat.” kata Bupati Cek Endra, Rabu (20/04) usai rapat paripurna “Tanggapan dan Jawaban Eksekutif terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi Tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sarolangun tahun 2021.
Lanjut Bupati, terkait pembayaran gaji honorer tahun ini telah dibayarkan beberapa waktu yang lalu, dan itu tidak ada masalah apa-apa. Gaji satu bulan lagi yang belum di anggarkan pada tahun 2022 ini akan disesuaikan pada APBD-Perubahan. Sehingga memang tahun ini gaji honorer dibayarkan 13 bulan.
“Tidak ada yang kurang, kemarin sudah kita bayar dan tidak ada masalah apa -apa. Nanti pada APBD-P kita sesuaikan lagi, berarti honorer kembali seperti biasa, sebelum kerja gajinya sudah kita bayar, kalau logikanya kan kerja dulu baru dibayar. Dalam hal ini tidak ada pembohongan publik, itu tidak ada,” terang Bupati Cek Endra.
Menyinggung adanya dana Silpa, sebagaimana disebut-sebut di media sosial ada sejumlah Rp. 44 Miliar pada tahun anggaran 2021, Bupati Cek Endra menegaskan bahwa dana tersebut tidak bisa digunakan sembarangan, seperti melakukan pengalihan anggaran untuk pembayaran gaji honorer.
BPKAD Juga Membantah
Menanggapi permasalahan gaji honorer yang viral di media sosial ini, Emalia Sari, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sarolangun menerangkan bahwa permasalahan pembayaran gaji honorer tahun 2021 yang viral itu adalah karena perubahan mekanisme, sedangkan pembayaran gaji honorer tahun ini tidak ada masalah.
“KIta tidak menghilangkan hak honorer, pernyataan yang menyebut pemerintah menzolimi rakyat itu tidak benar adanya, tidak mungkin Bupati menzolimi orang-orang yang telah membantunya, ada juga ciutan yang mengatakan Bupati Ingkar Janji, sebenarnya tidak ada yang diingkari, ini karena perubahan mekanisme,” terang Emalia Sari.
Kaban Emalia Sari juga menanggapi ciutan di medsos yang seakan bisa sekehendak hati menggunakan dana silpa anggaran, mengapa silpa sejumlah Rp. 44 Milyar itu tidak digunakan saja untuk membayar gaji honorer?
Baca Juga : Penghapusan Honorer, Cek Endra : Honorer Jangan Khawatir
“Ciutan ini seakan menuduh kami menyembunyikan uang rakyat. Angka total 44 milyar itu pun menurut hitungannya saja, menurut data kami tidak segitu. Anggaran yang menjadi silpa ini tidak bisa sembarangan Kita pakai. Kami tidak pernah menutup-nutupi dan menggunakan silpa untuk yang tidak dianggarkan di APBD,” jelas Kaban Emalia Sari.
Kaban Emalia Sari menambahkan, bulan ini PNS menerima THR (Gaji 14) yang sudah disetujui Bupati Cek Endra.
“Bulan ini PNS akan menerima THR sebulan gaji ditambah TPP 50 persen, tadi sudah disetujui Pak Bupati, nanti akan dijelaskan pada surat edaran,” pungkas Kaban Emalia Sari.