JAMBI – Unit reskrim Polsek Telanaipura, Jambi menangkap dua orang pelaku pengeroyokan dan atau penganiayaan berat, Kamis malam (31/5) atau sekitar pukul 19.00 WIB. Ya, MA (43) dan SI (42) yang sama-sama warga Telanai Pura tak berkutik saat diamankan aparat dirumah milliknya.
Perbuatan yang tergolong sadis ini menyebabkan korbannya mengalami luka robek yang cukup serius, tak kurang dari 10 jahitan di pipi sebelah kanannya. Bahkan diduga kehilangan banyak darah, korban saat ini masih menjalani operasi di salah satu rumah sakit di Kota Jambi.
Kapolsek Telanaipura AKP Teguh Patriot mengatakan, kronologis kejadian ini berawal saat korban sedang melaksanakan pekerjaan pengawasan proyek drainase di Jalan Karya Maju di pinggir jalan samping STIE Muhammadyah Kelurahan Simpang IV Sipin. Tak lama setelah itu datang ke dua pelaku menemui korban sambil membawa senjata tajam (Sajam) berupa parang.

MA (43) bertanya kepada korban siapa bosnya. Sedangkan SI (42) mengusir pekerja lainnya. Selanjutnya MA (43) menanyakan kenapa mereka selaku warga setempat tidak diajak untuk bekerja. Dijawab oleh korban saat itu bahwa dirinya tidak tau menau dan korban taunya hanya bekerja. Usai mendengar jawaban korban tersebutlah, pelaku melakukan penganiayaan dan pembacokan terhadap korban.
“Aparat yang mendapat informasi segera bergerak cepat, setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan diketahui identitas dan keberadaan pelaku barulah dilakukan penangkapan di rumah pelaku MA (43),” tegas AKP Teguh.
Atas perbuatannya ke dua pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun penjara.
