MERANGIN – Libatkan masyarakat, Bawaslu Merangin gelar sosialisasi pengawasan partisipasi pada Pilkada Serentak 2024, Kamis (1/8/2024). Berbagai elemen masyarakat diajak tak hanya pasif, namun juga aktif.
Bertempat di Aula Hotel Merangin Kelurahan Pematang Kandis Kecamatan Bangko Merangin Jambi, Ketua Bawaslu Kabupaten Merangin Himun Zuhri membuka sosialisasi.
Ia menyampaikan pelaksanaan sosialisasi pengawasan partisipatif sesuai dengan amanat peraturan Bawaslu nomor 2 tahun 2023 tentang ‘Pengawasan Partisipatif’
“Dalam kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif ini, ada kewajiban Bawaslu Merangin untuk melibatkan masyarakat dalam hal pengawasan partisipatif dalam pelaksanaan tahapan pilkada serentak tahun 2024 ini,” kata Himun Zuhri.
“Kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif ini, kami Bawaslu Merangin mengundang dan melibatkan beberapa unsur masyarakat, diantaranya, pemilih pemula, pemilih perempuan, pemilih disabilitas, pemilih lansia, termasuk organisasi kepemudaan dan organisasi profesi atau media yang ada di Merangin,” tambahnya.
Himun bilang, setelah pelaksanaan kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif yang dilaksanakan Bawaslu Merangin kepada beberapa stakeholder kepemudaan, agar dapat mengawal, dalam bentuk pengawasan partisipatif dari semua pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024.
“Saya berharap kedepan, masyarakat dapat berperan aktif dan berpartisipasi dalam hal pengawasan Pilkada Tahun 2024 terutama di Kabupaten Merangin, tidak hanya pasif, tapi juga bagaimana juga menjadi masyarakat yang aktif dalam pengawasan partisipatif dalam pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2024 ini,” harapnya.
Cerdas Memilih
Sementara Dosen Fakultas Hukum Universitas Jambi Mochammad Farisi sebagai pemateri, menyampaikan pentingnya keikutsertaan dan partisipasi aktif dari masyarakat dalam melaksanakan pengawasan tahapan pilkada serentak tahun 2024.
“Dalam pelaksanaan pilkada tahun 2024 besok, masyarakat atau pemilih harus cerdas dalam memilih calon pemimpin, tugas kita sebagai Organisasi Kepemudaan di sini, harus mampu mensosialisasikan dalam bentuk pengawasan secara partisipatif dari setiap pelaksanaan tahapan pilkada serentak 2024 kepada masyarakat, agar pelaksanaan tahapan Pilkada serentak Tahun 2024 bisa berjalan jujur dan adil,” kata Farisi.
Sementara Dosen Fakultas Hukum Universitas Merangin Salman juga sebagai mengatakan, pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 jika dilihat dari prespektif hukum, bahwa pelaksanaan pemilu adalah proses untuk ‘mengadili’.
“Mengadili dalam arti disini adalah bagaimana masyarakat bisa melihat dan merasakan kepemimpinan dari pemimpin politik yang sudah dilaksanakan sebelumnya,” katanya.
Pada saat dia memimpin, kebijakan dan program apa saja yang sudah mereka buat untuk kepentingan kesejahteraan kehidupan masyarakat, dan masyarakat bisa menilai itu
“Sebagai pertimbangan kelayakan untuk dapat dipilih kembali pada moment pelaksanaan pilkada serentak pada tanggal 27 November 2024 besok,” jelas mantan anggota Bawaslu Merangin itu.
Salman menambahkan, itulah peran dari Organisasi Kepemudaan dan Organisasi Profesional atau Wartawan, tugasnya mensosialisasikan dalam bentuk pengawasan yang bersifat partisipatif terhadap semua tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.