BERITA NASIONAL – Tiga platform media sosial yaitu Twitter, Facebook (Meta) dan TikTok di kenakan denda oleh Pemerintah Rusia. Denda dijatuhkan karena tiga platform media sosial gagal menghapus konten ilegal.
Hal tersebut di ungkapkan Pengadilan Moskow menyusul kabar terbaru dalam serangkaian hukuman, terhadap perusahaan teknologi asing tersebut.
Moskow telah meningkatkan tekanan pada tiga perusahaan teknologi itu di tahun ini dalam kampanye yang di cirikan oleh para kritikus, sebagai upaya pihak berwenang Rusia. Ini untuk melakukan kontrol yang lebih ketat atas internet, sesuatu yang mereka katakan mengancam, untuk melumpuhkan kebebasan individu dan perusahaan.
Baca juga : Kemarin Tembus 4 Ribu, Pekan Ini Harga Sawit di Jambi Mulai Melemah
Pengadilan Distrik Tagansky Moskow mengatakan, Meta Platform telah di denda total 13 juta rubel (176.926 dolar AS). Dalam tiga kasus administratif terpisah, karena tidak menghapus konten.
Lebih lanjut, Twitter di denda 10 juta rubel dalam dua kasus. Sementara TikTok menerima penalti 4 juta rubel, menurut kantor berita Rusia.
Selain kena denda Pemerintah Rusia, Twitter, Facebook, dan TikTok tidak segera berkomentar.
Meta, bersama dengan Google Alphabet, menghadapi kasus pengadilan akhir bulan ini karena dugaan pelanggaran berulang terhadap undang-undang Rusia tentang konten dan dapat di denda persentase dari pendapatan tahunannya di Rusia.
Rusia telah memperlambat kecepatan Twitter, sejak Maret sebagai tindakan hukuman untuk unggahan yang berisi pornografi anak. I nformasi penyalahgunaan narkoba atau panggilan, untuk anak di bawah umur untuk bunuh diri.
Twitter membantah mengizinkan platformnya, di gunakan untuk mempromosikan perilaku ilegal.
Moskow juga menuntut 13 perusahaan teknologi asing, dan sebagian besar dari AS, yang di dirikan di Rusia, pada 1 Januari. Atau menghadapi kemungkinan pembatasan atau larangan langsung. Ketiga perusahaan, yang di denda tersebut ada dalam daftar itu.
Sumber : Suara.com
