VIRAL – Terciduk Razia Satpol-PP, 2 PSK dibawah Umur di amankan petugas. Di mana, razia tersebut di lakukan di tiga titik, tempat kos-kosan yang kabarnya kerap di gunakan untuk praktek prostitusi.
Seperti di ketahui, Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel) merazia tiga lokasi yang di duga seringkali di gunakan, untuk praktek prostitusi.
Ketiga lokasi tersebut yakni rumah kos di Rawa Mekar Jaya Serpong, Apartemen di Ciputat, dan Apartemen di wilayah Rawa Buntu Serpong.
Baca juga : Weekend di Kota Jambi, Kolam Renang Kota Baru Jadi Pilihan Warga
Dalam razia kos itu, Satpol PP Kota Tangsel mengamankan dua Pekerja Seks Komersial (PSK) dibawah umur. Selain itu, petugas juga mengamankan dua PSk berumur dewasa ikut di amankan.
Satu dari dua PSK berumur itu di bawa ke Dinas sosial Tangsel lantaran sedang hamil.
“1 orang di Dinas Sosial Tangsel di karenakan hamil, untuk diambil langkah lebih lanjut,” kata Kepala Seksi Perundang-undangan Satpol PP Tangsel, Muksin Al-Fachry dalam keterangan tertulis, Senin (25/10/2021).
“Selain razia tersebut tim Gagak Hitam, juga mengamankan miras 447 botol, di salah satu lokasi di Serpong Utara,” ungkapnya.
Berita Lain : Harga Cabe Naik di Kota Jambi, Cek Update Harga Sembako Selengkapnya
Menurut Muksin, para PSK tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) ketertiban umum, dan ketenteraman masyarakat nomor 9 tahun 2012.
“Giat berlangsung Sabtu siang, hingga Minggu pagi. Adapun yang tidak terindikasi ada 4 wanita dan sudah di pulangkan. Sementara untuk tarif kencan, 500 sampai dengan Rp1 juta,” ungkapnya.
Sumber : Suara.com
