Terbakar Api Cemburu, Pria Ini Tebas Kepala Tetangganya

JATENG – Entah apa yang merasuki HE, seorang pria yang tega tebas kepala tetangganya, lantaran terbakar api cemburu. Hal tersebut, karena ia menduga istrinya berselingkuh, hingga bersetubuh dengan korban.

Bahkan, pria yang terbakar api cemburu ini masih memendam rasa dendam kepada korban. Padahal, ia sudah menganiaya korban hingga ditahan di kantor polisi.

Belakangan ini diketahui, pelaku berinisial HE (50) warga Desa Widoro Kecamatan Karangsambung Kebumen. Ia tega menganiaya tetangganya sendiri SL (42), hingga terluka.

Baca juga : Nyeleneh, Poster Demo Mahasiswa di Jambi, Dari Soal Mantan Hingga Open BO

Tersangka cemburu, karena istrinya diduga berselingkuh dengan SL.

Korban SL mengalami luka cukup serius di bagian kepala, setelah ditebas menggunakan sabit oleh tersangka.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengungkapkan, tersangka cemburu buta karena menduga jika istrinya digoda, bahkan disetubuhi oleh korban. Puncaknya, tersangka datang ke rumah korban dan melakukan penganiayaan.

“Karena cemburu itu, tersangka menghampiri korban. Dan melakukan penganiayaan kepada korban,” jelas AKBP Rudy didampingi Kapolsek Karangsambung Iptu Jakaria, Jumat (9/10) malam dilansir dari Pojoksatu.id.

Korban bisa lolos dari maut, setelah sabit yang sempat ditebaskan ke korban terlepas dari gagangnya. Namun tebasan pertama mengenai kepala, sehingga korban mengalami luka robek dan harus dijahit. Setelah sabit terlepas, korban pun menyelamatkan diri.

Informasi dari warga sekitar, istri tersangka bekerja di Jakarta dan jarang pulang. Tuduhan berselingkuh dengan korban, belum pernah terbukti. Namun tersangka selalu cemburu, jika melihat korban.

“Mati, mati, mati, mati,” teriak tersangka HE, memperagakan penganiayaan kepada korban, sambil mengayunkan sabit di depan Penyidik.

Tersangka terlihat sangat tidak menyesali perbuatannya. Bahkan sampai sekarang, masih menaruh dendam kepada korban.

Karena perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 353 KUH Pidana subsider, Pasal 351 KUH Pidana tentang penganiayaan.

 

 

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube