Tengah Malam Datangi Gubuk, Polisi Tangkap 2 Tersangka Pengedar Sabu

SUMUT – Polres Langkat menangkap 2 pengedar narkotika jenis sabu-sabu dari Dusun Tanjung keliling Desa Beruam Kecamatan Kuala di salah satu gubuk di kawasan itu. Penangkapan itu, berikut barang bukti seberat 1,03 gram serta uang hasil penjualan sebesar Rp 550.000

Kasubag Hubungan Masyarakat Polres Langkat AKP Arnold Hasibuan menjelaskan tersangka yang ditangkap petugas pada Kamis (4/4/2019) pukul 00.30 Wib adalah Hernianta Tarigan alias Kiang Lai (37) warga Dusun Tanjung Keliling Desa Beruam dan Ruadianta Ginting alias Rudi (36) warga Dusun Kuta Pinang B Desa Namo Mbelin.

Dari penangkapan terhadap warga Kecamatan Kuala itu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya selain sabu-sabu dan uang di antaranya kotak plastik warna biru, 1 bungkus plastik klip bening kosong, 4 pipet kaca pirek.

“Penangkapan terhadap tersangka ini di salah satu gubuk yang ada di Tanjung Keliling, dimana salah satunya sempat berkata saat hendak ditangkap ‘BR tak ada sama aku, BR tak ada sama aku’,” katanya.

Lalu, petugas pun mengamankan tersangka Rudianta Tarigan alias Rudi, selanjutnya polisi menangkap tersangka dan mengamankan berbagai barang bukti tersebut.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun. (HmsPL/Erw)

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube