JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018. Peraturan tersebut telah diundangkan oleh Kementerian hukum dan HAM (Kemenkumham) tertanggal
JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018. Peraturan tersebut telah diundangkan oleh Kementerian hukum dan HAM (Kemenkumham) tertanggal
You cannot copy content of this page