Suami Istri Ini Dihukum Penjara 12 dan 7 Tahun, Karena Mentransfer Rp. 11,8 M

JAKARTA – Karena mentransfer Rp 11,8 Miliar, suaminya dihukum penjara 12 tahun. Sedangkan sang istri, dihukum kurungan 7 tahun.

Diketahui, suami inisial R dihukum 12 tahun penjara karena mentransfer Rp 11,8 miliar ke rekening istrinya, N. Adapun N dihukum 7 tahun penjara.

Baca juga : Partainya ke Haris, Kader PAN Tetap Dukung Ratu di Pilgub ?

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pati menilai R dan N, menyalahi UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

Hal itu terungkap dalam putusan PN Pati, yang dikutip dari website Mahkamah Agung (MA), Jumat (28/8/2020).

Di mana kasus bermula saat R mentransfer uang ke rekening istrinya, lewat ATM pada 31 Maret 2018. Saat itu, R mentransfer uang sebesar Rp 8 juta.

Anehnya, uang di tabungan suami tidak berkurang. Tetapi uang di tabungan istrinya bertambah, sesuai nominal yang ditransfer yaitu Rp 8 juta.

R kemudian mengulangi perbuatannya, hingga total :

  1. Sebanyak 403 transaksi ke rekening N, sebesar Rp 6.038.350.000.
  2. Sebanyak 271 transaksi ke rekening R, sebesar Rp 5.453.500.000.
  3. Sebanyak 15 transaksi ke rekening R, sebanyak Rp 370.000.000.

Transaksi yang dilakukan kurun 2018 itu, akhirnya dilaporkan pihak bank ke kepolisian.

R dan N, lalu diadili atas perbuatannya.

“Bahwa dari transaksi yang dilakukan tersebut, terdakwa mengetahui bahwa dana yang ada di rekeningnya, tidak berkurang,” ujar majelis.

Kedua Terdakwa

Kedua terdakwa dinilai bersalah karena mentransfer uang antar ATM, yang janggal itu, tidak dilaporkan ke pihak bank.

Apalagi, uang hasil transfer ‘siluman’ itu, malah dipakai buat kebutuhan pribadi.

“Bahwa sekalipun Terdakwa I dan juga Terdakwa II mengetahui, bahwa uang yang ada di rekeningnya tersebut, bukan miliknya.” Ujarnya.

“Perbuatan Terdakwa merugikan keuangan negara. Terdakwa telah menikmati sebagian besar, hasil kejahatannya. Perbuatan Pidana yang Terdakwa lakukan, mempunyai derajat keahlian yang tinggi,” imbuhnya.

PN Pati memutuskan pasutri itu, melakukan dua kejahatan.

Pertama, yaitu melakukan dan turut berbuat tindak pidana dengan sengaja, dan mengakui sebagai miliknya.

“Kepada terdakwa I selama 12 (dua belas) Tahun. Dan Terdakwa II dengan pidana penjara selama 7 ( tujuh ) tahun, dan Denda masing masing sebesar Rp 1 miliar.” ungkapnya.

SumberDetik.com

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033

You cannot copy content of this page