JAMBI – Dinilai tak sesuai standar, Jalan Batanghari II yang menelan anggaran sekitar Rp 27 Milyar rusak dan retak. Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IV, Junaidi mengakui adanya kerusakan tersebut. Bilangnya, proyek rekonstruksi Jalan Batanghari 2 menuju Muarasabak itu, akan segera diperbaiki dalam sepekan ke depan.
Junaidi menyampaikan, hasil temuan pihaknya, proyek tersebut mengalami kerusakan pada 4 segmen yang berukuran 3,5 x 5 meter. Ia menjamin karena masih dalam masa pemeliharaan maka kerusakan tersebut akan segera diperbaiki
“Maklumlah dikerjakan pada malam hari sehingga memungkinkan adanya kesalahan pada proses pelaksanaan pengecoran. Namanya juga kerja manusia, tidak ada yang sempurna,” katanya, Rabu (15/11) sore di kantornya.
Junaidi yang didampingi stafnya mengatakan, kerusakan itu hanya sebatas retak rambut. Baginya, memperbaikinya cukup dengan menyuntikkan perekat beton dari atas. “Ada teknologinya kok. Nggak sulit itu,” ujarnya.
Padahal temuan di lapangan seperti dikutip dari Actualinside.com, justru setidaknya ada total 26 titik kerusakan yang mengalami patah dan retak.
Pernyataan Kepala BPJN IV Jambi, Junaidi tersebut dibantah keras oleh Ketua Sahabat PUPERA, Dasril Dusky.
“Kerusakan yang disampaikan pihak BPJN berbanding terbalik dengan temuan di lapangan. Memperbaikinya tak cukup seminggu. Itu tidak masuk akal,” kata Dasril kepada Actual Inside, Rabu (15/11).
Secara rinci, Dasril menjelaskan bahwa perbaikan plat beton pada pekerjaan rigid pavement tidak sama dengan pekerjaan konstruksi flexible pavement.
Pada pekerjaan plat beton kerusakan apapun bentuknya harus diperbaiki dengan cara dibongkar. Apalagi keretakannya memanjang atau patah.
“Teknologi grouting dengan sealent concrete injection biasa digunakan pada lantai jembatan yang ketebalannya di bawah 20 cm,” ujar Dasril.
Dasril menjelaskan, pembongkaran dengan penggantian campuran semen baru belum tentu bisa menyatu dengan sempurna terkait dengan umur beton yang terdahulu.
Artinya, kata Dasril, cacat mutu dalam pelaksanaan pekerjaan itu terpaksa harus masuk dalam tahapan perbaikan. “Lalu pertanyaannya, sudah benarkah langkah-langkah kerja yang dilaksanakan? Dan sudahkah memenuhi ketentuan kekuatan beton K300 atau K350? Itu perlu pengkajian teknis lagi,” tanya Dasril.
Namun semua ini terjadi diduga akibat lemahnya pengawasan dari pihak pemilik pekerjaan atau konsultan supervisinya, kata Dasril. (*)
