Sering Lakukan Transaksi Sabu, Pria Asal Palembang Dibekuk BNN Batanghari

BATANGHARI – Seorang pria berinisial M, warga asal Palembang di bekuk BNN Batanghari, lantaran di duga sering edarkan Narkoba jenis sabu di lokasi Pondok kawasan Bajubang.

Hal ini di sampaikan Kepala BNNK Batanghari AKBP, M Zuhairi ST dalam konferensi pers yang di gelar, Selasa (06/07/2021).

Baca juga : Geger, Seorang Warga di Sarolangun Tewas Di tembak di Lokasi PETI

Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Batanghari, kembali amankan Bandar Narkoba jenis Sabu-sabu berinisial IM. Bertempat di Desa Bungku Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari pada Jum’at (2/6/2021).

Dalam penangkapan tersebut, Tim Brantas BNN Batanghari  Berhasil mengamankan barang Bukti. Di mana ada dua paket sedang plastik klip bening, berisikan serbuk kristal yang di duga sabu-sabu.

Kemudian 35 paket Kecil plastik bening, satu buah timbangan digital, 3 bungkus plastik klip kosong. Lalu 6 buah sendok, 2 buah kaca pirek, Satu Unit Hp dan uang tunai Rp. 550.000.

Kepala BNNK Batanghari AKBP, M Zuhairi ST mengungkapkan, bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat, tentang adanya seorang yang di duga bandar Narkotkika Jenis sabu berinisial M.

Bilangnya, berdasarkan laporan tersebut M di duga sering melakukan transaksi di lokasi pondok pesantren, yang merupakan tempat tinggal bandar tersebut.

Saat Digerebek BNN

Benar saja, saat di gerebek tim BNN Batanghari di Pondokan tempat pria asal Palembang tinggal. Mereka menemukan barang bukti sabu, di tangan pria asal Palembang tersebut.

“Berdasarkan informasi sekira pukul 23.15 Wib. Tim langsung melakukan penggerebekan. Alhamdulillah, tim berhasil mengamankan terlapor. Bahkan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 21, 11 Gram,” paparnya.

Ia juga menjelaskan, bahwa bandar ini merupakan warga Sumatera Selatan yang telah menetap selama 5 tahun di Kecamatan Bajubang. Di mana, barang haram Narkoba jenis sabu ini di peroleh dari Palembang.

Lihat juga video : Saling Lempar Gas Air Mata, Demo di Jambi Ricuh

“Saat ini kita masih memburu Pemasok sabu dari M ini, dan kita juga terus melakukan pendalaman terkait kasus ini,” tambahnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka akan di kenakan pasal 114 ayat (2) UU Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun. Kemudian denda maksimum sebagaimana di maksud pada ayat (1) di tambah 1/3 (sepertiga)’. (Tr02)

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033