BATANGHARI – Sekretaris Daerah Bachtiar SP mengingatkan para aparatur sipil tidak membandel di Hari Raya Idul Fitri 1440 H. Sekda bilang, tidak ada tambahan libur lebaran.
Tak main-main, Sekda menginstrusikan pada OPD untuk tidak memberikan cuti tambahan bagi ASN. Kecuali untuk alasan keluarga sakit, meninggal atau menikah
“Tentu bagi yang melanggar waktu libur atau cuti bersama lebaran akan ada sanksi tegas. Kita tidak akan main-main,” kata Sekda.
Sekda menegaskan lagi, pelanggaran tersebut akan dinilai dan diberikan sanksi sesuai pelanggaran baik yang ringan hingga pelanggaran berat. Apalagi bagi ASN yang menambah liburan tanpa keterangan yang jelas, merupakan pelanggaran. (Ali Kucir)
