Di Era Digital saat ini, kemajuan teknologi informasi dan komunikasi telah membuka peluang baru bagi pemerintah untuk meningkatkan kualitas layanan publik. Salah satu inisiatif yang menjanjikan adalah pengembangan Web Desa, sebuah platform digital yang menjadi jendela informasi dan layanan bagi masyarakat desa.
Web Desa merupakan wujud nyata komitmen pemerintah untuk membangun dari desa. Dengan adanya Web Desa, masyarakat desa dapat mengakses informasi penting, layanan administrasi, dan berinteraksi dengan pemerintah desa secara online.
Hal ini tidak hanya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, tetapi juga memangkas birokrasi yang selama ini sering menjadi kendala dalam pelayanan publik.
Lalu kemudian muncul tren baru dikalangan pemerintah daerah untuk mengadopsi pola pemerintahan pusat dengan modernisasi desa. Setiap desa berloma-lomba untuk menghadirkan web desa sebagai penanda desa maju dan modern. Salah kaprah memaknai kata ‘modernisasi’ menghilangkan esensi dari tranformasi digital sendiri, karena dengan adanya web desa justru menimbulkan masalah yang lain.
Mulai dari buang-buang anggaran untuk sesuatu yang memang urgensi nya tidak terlalu mendesak dan juga keresahan perangkat desa yang gagap teknologi untuk menjalankan web tersebut.
Desa belum siap dengan mandiri mengoperasikan web nya sendiri, sama hal nya dengan Indonesia yang sempat latah meluncurkan berbagai aplikasi sebagai wujud pemerintahan digital.
Fungsi sebenarnya dari Web Desa adalah masyarakat desa dapat mengakses berbagai informasi terkait program-program pembangunan, regulasi, dan kegiatan desa secara terbuka. Selain itu, mereka juga dapat melakukan pengurusan administrasi seperti pengajuan surat-menyurat, pendaftaran penduduk, dan lain sebagainya tanpa harus mendatangi kantor desa secara langsung.
Dengan demikian, Web Desa seharusnya menjadi solusi efektif untuk mengatasi kendala jarak dan waktu yang selama ini menjadi hambatan dalam pelayanan publik di desa.
Namun, sayangnya, masih banyak desa yang membuat website mereka hanya dengan ala kadarnya. Website yang tidak dirancang dengan baik dan tidak dikelola secara profesional sering kali gagal mencapai tujuan yang diinginkan, dan malah menjadi beban daripada aset.
Website desa yang hanya dibuat ala kadarnya tidak hanya membuang potensi yang ada, tetapi juga bisa merusak citra pemerintah desa di mata warganya. untuk mewujudkan potensi penuh dari Web Desa, masih terdapat beberapa tantangan yang harus dihadapi.
Salah satunya adalah masalah infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi yang belum memadai di beberapa daerah pedesaan. Selain itu, kesiapan sumber daya manusia juga menjadi faktor penting yang harus diperhatikan melalui program pelatihan dan pendampingan yang berkelanjutan.
Menurut peraturan Gubernur Jambi Nomor 28 Tahun 2022 tentang Satu Data Indonesia Tingkat Provinsi adalah langkah penting dalam upaya meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kualitas layanan publik di Provinsi Jambi.
Dengan adanya Peraturan Gubernur ini, Pemerintah Provinsi Jambi berkomitmen untuk mengoptimalkan penggunaan data sebagai aset strategis dalam pengambilan keputusan dan perencanaan pembangunan.
Sesuai dengan kebijakan pemerintahan tersebut, bisa dipastikan dari salah satu dinas Kominfo yang ada di Jambi yang telah menerapkan dari regulasi ini, dengan meluncurkan salah satu portal web jdac.jambiprov.go.id atau satu data Jambi yang dimana portal satu data Jambi ini menyajikan informasi melalui visualisasi, datasets dan data dasar yang dapat memenuhi kebutuhan data publik bagi Masyarakat.
Data disajikan dengan akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
Mereka juga menyajikan visualisasi yang sangat terstruktur sehingga saat kita mencari informasi tidak di buat kebingungan. Berbeda dengan salah satu portal web desa yang ada di Jambi, yang hanya menyajikan informasi data yang tidak lengkap bahkan ada beberapa data yang memang menjadi data inti dari sebuah identitas desa namun tidak tercantum di dalam portal web tersebut.
Maka kemudian meningkatkan layanan pemerintahan dengan memaksimalkan layanan berbasis digital karena lebih efektif dan efisien menjadi urgensi yang mulai harus lebih di perhatikan oleh pemerintah khususnya pemerintah daerah.
Web desa seharusnya bukan menjadi tolak ukur suatu desa dapat dikategorikan sebagai desa yang modern, melainkan sebenarnya adalah bagaimana pelayanan terpadu di suatu desa tersebut dapat teintegrasi, mudah diakses dan membawa kebaikan secara menyeluruh.
Oleh : Miftahul Jannah B1B122057
Ilmu pemerintahan
