Sadis, Bocah 14 Tahun Bunuh Karyawan Bank di Bali

BERITA NASIONAL – Entah apa yang di pikirkan remaja satu ini, hingga tega menghabisi nyawa yang tak lain adalah tetangganya sendiri. Di ketahui bahwa, bocah ini berusia 14 tahun ini adalah residivis pencurian dengan tega bunuh seorang wanita karyawan Bank di Bali.

Hal ini terjadi lantaran, awalnya bocah 14 tahun ini hanya berniat mencuri di rumah wanita karyawan Bank tersebut. Tetapi ketika sedang beraksi, pelaku kepergok oleh korban sedang mencuri barang miliknya.

Selanjutnya, pelaku yang memang membawa pisau dari rumah demi melancarkan aksinya. Ia pun menusuk korban, dengan pisau tersebut sebanyak 8 kali hingga korban kritis dan kemudian tewas.

Saat ini, pelaku telah di amankan oleh pihak yang berwajib dan sedang menjalani proses hukum yang berlaku.

Seperti yang di lansir dari suara.com, Polisi mengungkap kasus pembunuhan terhadap karyawati bank, Ni Putu Widiastuti (24) oleh remaja 14 tahun.

Baca Juga : Viral, Video 5 Siswi Injak Rapor Ini Buat Warganet Murka

Teller bank tewas bersimbah darah dengan penuh luka tusukan di rumahnya di kawasan Ubung Kaja, Denpasar Utara, Bali. Berdasarkan hasil autopsi luar, korban terkonfirmasi positif Covid-19.

Pelaku PAPH tak hanya membunuh tapi juga merampok harta benda korban. Setelah di amankan, PAPH pun menjalani tes Covid-19. Jansen juga menuturkan, saat kejadian korban tengah menjalani isolasi karena merasakan gejala Covid-19.

Menurut pelaku, ia hanya ingin mencuri barang korban namun membawa pisau tanpa berencana melukai, hingga kepergok dan di teriaki maling oleh korban sebanyak lima kali.

“Pelaku panik di teriaki hingga melakukan penganiayaan, ada 8 luka tusukan di dada kanan dan kiri hingga perut dan leher serta puluhan luka luar di lengan dan luka lecet di wajah,” jelas Jansen.

Modusnya mengambil barang milik korban yang berakhir dengan kekerasan dan pembunuhan.

Di singgung, bagaimana proses peradilan pelaku yang masih di bawah umur. Jansen menuturkan, akan di tahan dan di adili sesuai prosedur di tahanan anak serta akan selalu di dampingi untuk proses pengadilan.

Berdasarkan laporan kepolisian, pelaku adalah PAHP yang Banyuning, berprofesi sebagai buruh bangunan. Dia tak lain tetangga korban yang rumahnya berdekatan.

Kronologi Penangkapan

Pada hari Kamis (31/12/2020) sekira pukul 00.40 Wita bertempat di salah satu kos-kosan yang ada di sekitar Terminal Penarukan, Buleleng, berhasil melakukan penangkapan terhadap PAHP berikut mengamankan barang bukti.

Dalam hal ini polisi mengamankan barang bukti meliputi 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah putih nomor polisi DK 3114 KAR, dan tas milik korban, pakaian-pakaian milik PAHP, pakaian milik korban, sebuah helm warna putih milik korban dan 1 buah pisau milik orang tua pelaku.

Lihat Juga Video : Jual iPhone Murah di Jambi, di amankan Polresta Jambi

Mengakui Perbuatannya

Setelah di interogasi, pelaku mengakui telah membunuh Ni Putu Widiastuti  dengan benda tajam alias pisau yang di bawanya.

Terungkap juga fakta pelaku merupakan seorang residivis. Dia pernah berurusan dengan polisi lantaran melakukan pencurian kotak sesari, di dua pura yang ada di Buleleng. Karena masih di bawah umur, maka hanya di lakukan upaya diversi.

Sumber : Suara.com

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033

You cannot copy content of this page